Kemelut Hotel Sultan Berlanjut, Menteri ATR Nusron Wahid Tunggu Putusan Hukum

5 November 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PPKGBK menutup akses Masuk Hotel Sultan di Jalan Subroto dengan beton, Senin (31/10/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PPKGBK menutup akses Masuk Hotel Sultan di Jalan Subroto dengan beton, Senin (31/10/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara terkait masih berlanjutnya sengketa penguasaan hak atas aset Hotel Sultan antara negara dan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco.
ADVERTISEMENT
Nusron menegaskan pengelolaan Hotel Sultan merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berbeda dengan Hak Guna Usaha (HGU). HGB merupakan hak membangun properti di atas tanah yang bukan miliknya.
"Hotel Sultan itu HGB, beda HGB dengan HGU, sekarang perkaranya masih perkara di pengadilan negeri," kata Nusron kepada wartawan di kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (5/11).
Sementara itu, kata Nusron, Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) dimiliki atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Nusron menyebut pemerintah masih menunggu proses hukum yang masih berlangsung.
Ketua Pansus Angket Haji Nusron Wahid di depan Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (2/8). Foto: Alya Zahra/Kumparan
"Kira-kira beginilah HPL-nya atas nama Setneg, dulunya HGB-nya atas pengelola Sultan, sekarang kita mengacu kepada keputusan hukumnya seperti apa nanti kita kaji," pungkas Nusron.
Pada 24 Juni 2024 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan tidak dapat menerima gugatan PT Indobuildco terhadap Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, terkait sengketa hak Hotel Sultan.
ADVERTISEMENT
Perkara ini terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses pengosongan Hotel Sultan. Gugatan tersebut ditolak dalam putusan perkara nomor No. 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pihak Pontjo Sutowo kemudian mengajukan kasasi pada 20 September 2024 kepada PN Jakpus. Perusahaan juga mengajukan kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 624/G/2023/PTUN.JKT.

Saling Klaim Hak Hotel Sultan

PPK GBK mengeklaim, penguasaan hak atas aset Hotel Sultan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai empat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq PPK GBK adalah sah.
Kuasa hukum PPK GBK, Chandra M Hamzah, sempat menjelaskan, kawasan GBK termasuk lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora (Blok 15) yang telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962.
ADVERTISEMENT
"Dan negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan, eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora kepada pihak mana pun. Pada tahun 1989, diterbitkanlah sertifikat HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," kata Chandra saat konferensi pers di Kawasan GBK, Oktober 2023 lalu.
Meski sertifikat HPL baru terbit pada 1989, lanjut dia, secara yuridis tanah tersebut adalah milik negara ketika negara melakukan pembebasan. Sehingga kawasan tersebut bukan lah tanah negara bebas.
"Sesuai diktum keenam dalam SKBPN 169/HPL/BPN/89 tersebut, pada saat HGB berakhir, maka secara Hukum menjadi bagian dari HPL 1/Gelora, termasuk HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora. HGB 26/Gelora dan 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023 dan Indobuildco tidak pernah mengajukan permohonan izin untuk pembaharuan HGB ke Kemensetneg maupun ke PPKGBK," terangnya.
ADVERTISEMENT
Di lain pihak, PT Indobuildco mengeklaim masih berhak atas aset Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Gelora Bung Karno. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan area Hotel Sultan sah dikelola berdasarkan alas Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan HGB 27/Gelora.
Hamdan menjelaskan, ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 pasal 37 ayat 1 berbunyi, hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Menurutnya, arti koma di dalam bahasa undang-undang artinya harus.
"Kalau dibaca dalam bahasa sehari-hari, hak guna bangunan di atas tanah negara dan tanah pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun harus diperpanjang jangka waktu 20 tahun dan harus diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun," kata Hamdan saat konferensi pers di Hotel Sultan, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
Hamdan menjelaskan, dengan berakhirnya HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora tidak serta merta otomatis aset menjadi milik negara karena PT Indobuildco masih berhak untuk mengajukan pembaruan.
"Pemilik HGB boleh ajukan untuk pembaruan 30 tahun lagi dalam waktu 2 tahun. Artinya di 2023-2025 masih diberi hak untuk boleh diperpanjang. Artinya dalam 2 tahun setelah berakhir tidak bisa diganggu gugat," tegas Hamdan.