Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K Hasibuan, menegaskan bahwa Kemendag belum berencana revisi Permendag 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Kami ingin meluruskan bahwa sebetulnya selama ini, beberapa tahun terakhir ini Kemendag aktif juga untuk melakukan berbagai hal untuk bisa melindungi industri lokal," ujar Bara dalam konferensi pers di Auditorium Kementerian Perdagangan, Senin (15/7).
Selama ini, Kemendag sangat aktif menggunakan BMAD dan BMTP sebagai respons dari keluhan-keluhan yang disampaikan oleh berbagai asosiasi terhadap masuknya barang-barang impor.
“Kita sangat aktif untuk melakukan investigasi, baik di Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia maupun di Komite Anti Dumping Indonesia,” kata Bara.
Apabila ada produk yang dihasilkan oleh produsen luar negeri yang menjual barang di Indonesia dengan harga yang lebih murah daripada harga pasar, maka produk tersebut bisa dikenakan bea masuk dumping.
“Jadi dua kita kenakan bea masuk pengamanan atau safe guard, yang kedua bea masuk dari anti dumping,” ujar Bara.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengakui menjadi sasaran empuk banjirnya impor. Kebijakannya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juga sempat menuai banyak protes.
Kebijakan pengendalian impor sudah disiapkan setahun lalu berdasarkan arahan Presiden Jokowi melalui rapat terbatas (ratas). Ia mengakui menjadi kambing hitam dari kemelut menumpuknya barang impor. Meski demikian, dia legowo karena hal tersebut menjadi risiko jabatannya sebagai Mendag.
"Akhirnya ngamuk-ngamuk, yang salah saya. Saya bilang kok yang salah saya. Ya tapi sudah lah itu risiko jabatan. Mereka yang minta, mereka yang mengusul tapi yang salah saya karena enggak bisa jalan," ujar Zulhas di Kantor Kemendag, Selasa (9/7).