Kemendag: Beras Kemasan yang Tak Punya Label Belum Akan Ditarik

25 Agustus 2018 20:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Label Pada Beras Kemasan. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Label Pada Beras Kemasan. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan masih memberikan toleransi kepada beras kemasan yang belum mencantumkan label. Beras kemasan yang sudah terlanjur dijual di pasaran tidak akan ditarik paksa.
ADVERTISEMENT
"Tentu masih mengedepankan pembinaan dulu sehingga sebagai sosialisasi dan sounding ke Satgas (Satgas Pangan). Tidak represif," ungkap Kepala Sub Direktorat Barang Kebutuhan Pokok Hasil Pertanian dan Peternakan Kemendag, Tirta Karma Sanjaya, kepada kumparan, Sabtu (25/8).
Kemudian terkait dengan keluhan yang disampaikan oleh pengusaha, Tirta menyatakan akan segera dibicarakan dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Nantinya Enggar yang memutuskan apakah aturan ini akan direlaksasi atau tidak.
"Menunggu arahan Bapak Mendag," sebutnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi keberatan apabila beras kemasan produksi mereka yang tidak tertera label sesuai regulasi ditarik dari peredaran. Menurut dia, stok beras kemasan yang sedang dipasarkan jumlahnya sangat banyak.
"Belum (ditarik), terlalu banyak dan stock packaging Food Station yang sudah dicetak juga cukup banyak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, Kemendag mewajibkan pencantuman label pada beras kemasan mulai hari ini. Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018.
Aturan tersebut ditujukan bagi seluruh pengusaha beras yang menjual berasnya secara kemasan, baik pengusaha kecil maupun besar. Pencantuman label pada kemasan beras berlaku untuk jenis beras premium, medium, dan khusus.
Label Pada Beras Kemasan. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Label Pada Beras Kemasan. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
Adapun label yang dimaksud yaitu memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras. Selain itu, kemasan yang berbahan plastik wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pantauan kumparan di Carrefour Mall Kota Kasablanka, hingga siang ini, Sabtu (25/8) semua beras kemasan yang dijual belum sesuai dengan beleid tersebut. Pertama, beras merah organik merk Tropicana Slim. Dalam kemasan tersebut, telah tercantum berat bersih 1 kg, dan dikemas oleh PT Sarinah Agro Mandiri. Meski demikian, tidak tercantum tanggal pengemasan. Produsen hanya menampilkan kode produksi dan tanggal kadaluarsa. Selain itu, kemasan berbahan plastik ini juga tidak mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang. Namun kemasan ini mencantumkan kode merek yang terdaftar di Kementerian Pertanian serta cara memasak dan penyajian. Semua informasi ditulis dalam Bahasa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ada pula beras kemasan merek Setra Ramos yang di produksi oleh Food Station. Dalam kemasan, tercantum berat bersih 5 kg, informasi produsen beras dan logo BUMD DKI Jakarta. Kemasan tersebut juga mencantumkan kode merek terdaftar di Kementerian Pertanian, label halal dari MUI serta batas aman konsumsi (baik digunakan sebelum). Tidak ditemukan informasi mengenai tanggal pengemasan, logo tara dan daur ulang.
Selain itu ada beras kemasan Rainbow Rice Organik merek Hotel Quality Brand. Dalam kemasan tercantum berat bersih 800 gram, diproduksi oleh CV Shinta Rama dan kode merk di Kementerian Pertanian. Di kemasan bagian belakang juga terdapat informasi dua tabel memuat informasi gizi. Ada pula kode daur ulang di pojok kanan bawah. Serta ada pula kode produksi dan kode kadaluarsa. Sayangnya dalam kemasan tidak tertulis nama pengemas, tanggal pengemasan dan logo tara pangan. Tidak ada pula informasi mengenai campuran beras yang digunakan. Padahal beras tersebut terdiri dari beberapa jenis karena terlihat dari warna yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Bagi pengusaha yang tidak mengikuti aturan tersebut maka akan ada hukuman atau sanksi tegas. Pelaku usaha yang melanggar kewajiban pencantuman label pada kemasan beras wajib melakukan penarikan beras dari peredaran dan dilarang memperdagangkan beras dalam kemasan yang tidak mencantumkan label yang telah terdaftar. Selain itu, bagi pelaku usaha yang tidak melakukan penarikan beras tersebut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit.