Kemendag Buka Peluang Aplikasi Temu Asal China Masuk ke Indonesia

7 Oktober 2024 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Moga Simatupang saat konferensi pers Permendag 18/2024 di Kantor Kemendag Jakarta, Senin (19/8/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Moga Simatupang saat konferensi pers Permendag 18/2024 di Kantor Kemendag Jakarta, Senin (19/8/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan pihaknya bisa saja memberikan lampu hijau aplikasi Temu untuk berjualan di Tanah Air. Temu merupakan aplikasi marketplace asal China, Temu bisa masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Untuk bisa mendapat izin operasi di dalam negeri, Temu harus mengikuti syarat sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Saat ini beleid yang mengatur perdagangan dalam sistem elektronik tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
“Jadi selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag 31 tahun 2023 terkait dengan perjalanan perusahaan, pembinaan dan pengawasan PPMSE, ya kita terbitkan (izin),” kata Moga di sela-sela acara Awarding dan Talkshow Edukasi UMKM Nasional melalui Program UMKM JAGO 2024 di Kantor Kemendag, Senin (7/10).
Sebaliknya, jika aplikasi tersebut enggan tunduk terhadap aturan, maka pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan aplikasi tersebut masuk ke Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Moga menjelaskan getolnya pemerintah menolak izin Temu untuk melindungi industri dalam negeri. Sebab, model bisnis Temu yang menjual produk dari pabrik ke konsumen langsung (Factory to Consumer) akan membunuh UMKM.
Meskipun pemerintah juga mengakui era digitalisasi ini membuat sektor perdagangan terus berkembang dan kehadiran aplikasi-aplikasi sejenis ini tidak dapat dihindari.
Ilustrasi aplikasi Temu. Foto: Top_CNX/shutterstock
“Cuma kita harus bisa menata terkait dengan tata kelola, perdagangan melalui sistem elektronik sehingga ke depan industri dalam negeri juga dapat bersaing dan juga platform dalam negeri juga dapat bersaing,” terang Moga.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan akan menjegal masuknya aplikasi Temu ke Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana menuturkan Kemenkop UKM terus mengupayakan agar aplikasi ini tidak bisa dibuka di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Untuk Temu, jadi sebetulnya sikap kita Kemenkop sebetulnya tetap konsisten, mengupayakan agar Temu tidak bisa dibuka di Indonesia,” tutur Temmy dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkop UKM, Kamis (3/10).
Hal ini dikarenakan, Kemenkop UKM melihat dengan pangsa pasar Indonesia terbilang besar dibandingkan dengan negara tetangga, aplikasi ini memiliki potensi yang besar untuk berkembang. Sehingga, kehadiran aplikasi ini tidak hanya mengancam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tetapi juga industri besar.