Kemendag Buka Peluang Evaluasi Aturan DMO dan DPO Minyak Goreng

12 Januari 2024 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Kemendag Suhanto di Kantor Kemendag, pada Jumat (12/1). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Kemendag Suhanto di Kantor Kemendag, pada Jumat (12/1). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka kemungkinan mengevaluasi aturan DMO atau Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng. Aturan tersebut dinilai membuat harga minyak goreng di Indonesia lebih mahal.
ADVERTISEMENT
Sekjen Kemendag Suhanto mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan itu diubah. “Sampai sekarang belum ya, kebijakannya masih tetap,” kata Suhanto di Kantor Kemendag, Jumat (12/1).
“Belum, belum, kita evaluasi dulu,” tambahnya.
Aturan terkait DMO dan DPO minyak goreng terakhir kali diubah pada April 2023 lalu dan berlaku mulai 1 Mei 2023, mengenai kapasitas terpasang yang dikembalikan menjadi 300.000 ton per bulan sesuai dengan keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2022 dari 450.000 ton per bulan.
Pasokan minyak goreng di pasar tradisional Pasar Minggu, Selasa (14/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Sebelumnya, Direktur Palmoil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, memandang aturan DMO dan DPO yang tidak adaptif akan menyebabkan harga minyak goreng di dalam negeri lebih tinggi dibandingkan dengan harga minyak goreng curah global.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ia juga tidak mengelak bahwa kebijakan ini berdampak positif ketika terjadi gejolak atau harga minyak goreng dunia sedang tidak stabil.
“Kebijakan DMO dan DPO itu bagus ketika terjadi gejolak, tapi kalau dipertahankan terus nah ini yang terjadi, masyarakat konsumen di Indonesia itu membayar harga minyak goreng lebih mahal dibandingkan harga minyak goreng internasional,” kata Tungkot dalam dalam diskusi Refleksi Industri Sawit 2023 dan Tantangan Sawit dan Tantangan Masa Depan di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Rabu (10/1).
Menurutnya, ada tiga kebijakan stabilisasi migor yang berlaku sejak 2022 dan tidak diubah, menyesuaikan kondisi industri dan pasar pada tahun lalu. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 33 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat yang ditandai Tungkot sebagai aturan DMO dan DPO jilid 2.
ADVERTISEMENT
Lalu, ada juga Permendag 41 tahun 2022, dan Permendag 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat sebagai perluasan DMO dan DPO jilid 2.
Terakhir aturan yang juga tidak diadaptasikan dengan kondisi terkini adalah Permendag 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat. Tungkot menyebut beleid ini sebagai kombinasi DMO, DPO, dan minyak Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah.