Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia akan kembali bertemu Uni Eropa (UE) akhir bulan ini untuk membahas kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation. UE dianggap telah berlaku diskriminatif terhadap produk sawit Indonesia.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan UE di Jenewa, Swiss, pada 30-31 Januari nanti. Sejumlah pertanyaan pun telah disiapkan pemerintah untuk menghadapi UE.
Konsultasi tersebut merupakan bagian dari proses gugatan yang diajukan pemerintah Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kebijakan-kebijakan yang dianggap mendiskriminasi produk kelapa sawit Indonesia.
"Forum konsultasi itu 30-31 Januari. Kami akan rapat juga bersama dengan delegasi untuk memantapkan kembali di sana nanti di Jenewa, untuk bisa menguatkan apa yang nanti akan kami sampaikan di sana. Prosesnya memang seperti itu," ujar Jerry saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1).
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menjelaskan, jika hasil konsultasi tersebut mendapatkan solusi, maka Indonesia tak akan melanjutkan tahapan selanjutnya. Namun jika tak ada hasil atau solusi, maka tahapan selanjutnya adalah melalui panel.
ADVERTISEMENT
"Kalau dalam waktu 60 hari setelah konsultasi tidak ditemukan mutually agreed solution, maka akan bisa melanjutkan ke establishment of panel," jelasnya.
Dari panel tersebut, akan ditentukan oleh pihak WTO hakim dan jaksa yang akan terlibat dalam gugatan ini. Pihak Indonesia juga akan dilibatkan secara aktif.
"Nanti kalau panel di-establish, ditunjuk siapa hakimnya, kami juga dilibatkan secara aktif di dalam pemilihan judge, akan dilakukan dua kali sidang di WTO," kata Pradnyawati.
Sidang gugatan WTO tersebut akan dilakukan sebanyak dua kali, dengan jarak antar sidang selama tiga bulan. Menurut dia, total waktu durasi yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara ini sekitar 1,5 tahun setelah proses konsultasi.
"Total nanti durasi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan satu perkara atau proceeding itu kurang lebih 1,5 tahun," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Uni Eropa berencana akan menghentikan pemakaian minyak sawit sebagai bahan bakar hayati pada 2030. Hal ini tercantum dalam dokumen Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II (RED II).
Pelarangan akan berlaku total mulai 2030 dan pengurangan dimulai sejak 2024. Negara-negara anggota Uni Eropa menyoroti masalah deforestasi alias perusakan hutan akibat adanya budidaya sawit yang masif.
Pemerintah Indonesia menilai kebijakan-kebijakan tersebut membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit, sehingga berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar Uni Eropa.