Kemendag Cabut Larangan Ekspor Masker Medis, Hand Sanitizer, dan APD

30 Juni 2020 12:38 WIB
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan masker medis di PT Multi One Plus, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan masker medis di PT Multi One Plus, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menarik larangan ekspor bahan baku masker, masker, dan Alat Pelindung Diri (APD). Ketentuan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri.
ADVERTISEMENT
Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, alasan pemerintah mencabut larangan ekspor masker bedah yaitu karena produksi yang melimpah sehingga kebutuhan dalam negeri dipastikan telah terpenuhi. Srie mengatakan bahwa kapasitas produksi nasional masker bedah sekitar 2,8 miliar lembar. Sementara, kebutuhan nasional diperkirakan hanya 129,8 juta lembar.
“Bisa dipastikan produksi sudah memenuhi kebutuhan nasional, sehingga ada potensi besar untuk ekspor,” ungkap Srie dalam sosialisasi virtual, Selasa (30/6).
Artinya, Indonesia memiliki potensi ekspor masker bedah mencapai 2,7 miliar lembar. Kemendag juga mencatat potensi ekspor masker bedah jenis lain mencapai 95 juta pcs. Asumsi ini berasal dari kapasitas produksi nasional sekitar 98,2 juta lembar dikurangi kebutuhan di dalam negeri yang sekitar 3,2 juta lembar.
Gugus Tugas Nasional melalui tim pakar dan multipihak telah menghasilkan baju APD standar WHO. Foto: Dok. BNPB
Sedangkan potensi ekspor APD mencapai 390,1 juta pcs atau paket. Potensi ekspor ini muncul dari kapasitas produksi nasional sekitar 398,6 juta paket APD dikurangi kebutuhan dalam negeri sekitar 8,5 juta paket APD.
ADVERTISEMENT
“Maka pemerintah merasa perlu dilakukan relaksasi terhadap kebijakan larangan sementara ekspor,” ujarnya.
Meski demikian untuk dapat melakukan ekspor bahan baku masker, masker dan APD, para eksportir harus mengantongi Persetujuan Ekspor (PE) yang diterbitkan Kemendag.
Sementara itu untuk hand sanitizer, Srie mengatakan ekspornya dibebaskan. Sedangkan untuk etil alkohol, ekspor diatur sesuai Permendag 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.