Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan meskipun tengah dievaluasi, namun saat ini pemerintah belum mengetahui apakah nantinya HET MinyaKita akan dikerek atau tidak.
Dia juga memastikan proses evaluasi HET MinyaKita ini melibatkan pelaku usaha, baik pelaku pengemasan ulang atau repacker, distributor maupun produsen.
“Evaluasi, ya, naik atau enggaknya nanti tergantung evaluasinya karena kita mengevaluasi itu kan gak hanya kita nih kita libatkan repacker, distributor, produsen gitu ya,” kata Iqbal di kantornya, Selasa (18/3).
Saat ini HET MinyaKita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam aturan tersebut, HET MinyaKita naik dari semula Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter.
Iqbal mengeklaim saat ini dengan HET Rp 15.700 per liter, stok dan distribusi MinyaKita dalam keadaan aman. Dia menyebut stok MinyaKita cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengomentari kabar mengenai produksi dan harga jual MinyaKita yang naik imbas kenaikan harga bahan baku. Menurut Iqbal, seharusnya produksi minyak goreng rakyat ini tidak tergantung dengan harga bahan baku.
Hal ini dikarenakan MinyaKita merupakan hasil kesepakatan produsen dengan pengusaha untuk menyetorkan kelapa sawit berbentuk MinyaKita usai meneken kesepakatan ekspor kelapa sawit dan turunnya.
Artinya, MinyaKita merupakan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) dari pengusaha yang akan mengekspor produk kelapa sawit. Tujuannya agar kebutuhan dalam negeri bisa tetap tercukupi meski ekspor dilakukan.
“Kesepakatannya memang dari awal produsen sudah bersedia menanggung karena memang DMO, ini kan diwajibkan bagi mereka dalam konteks ekspornya itu sudah dipahami oleh produsen, jadi gak ada masalah dengan selisih harga seperti itu,” terang Iqbal.
ADVERTISEMENT
Ada dua distributor MinyaKita atau pelaku usaha pengemasan kembali (repacker) yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA) dan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang ditemukan menyunat volume MinyaKita kemasan 1 liter.
Kedua perusahaan tersebut juga menggunakan minyak non-DMO untuk memperbanyak produksi.
Keduanya kemudian ditindak oleh Kemendag dan Satgas Pangan Polri, PT NNI telah disegel sejak 24 Januari 2025 lalu, kemudian disusul oleh PT AEGA pada Kamis (13/3).