Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemendag Evaluasi Kebijakan DMO Minyak Goreng: Rata-rata Dijual di Atas HET
2 November 2023 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag ) telah melakukan evaluasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat. Di mana, kebijakan ini sudah dimulai sejak April 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, ada 4 poin utama dalam kebijakan DMO minyak goreng rakyat ini.
“Pertama, rata-rata realisasi pendistribusiannya dari produsen minyak goreng berada di bawah target bulanan yang telah ditetapkan. Adapun target pemenuhan DMO minyak goreng rakyat sebesar 300.000 ton per bulan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1531 Tahun 2022, namun capaiannya hanya mencapai sekitar 87,51 persen,” ungkapnya dalam pagelaran Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2023 di Hotel Westin Bali, Kamis (2/11).
Kedua, pendistribusiannya masih belum merata, dengan fokus utama pada pemenuhan kebutuhan di Pulau Jawa dan Pulau Sumatra. Ketiga, pantauan menunjukkan bahwa harga rata-rata minyak goreng curah dan MinyaKita berada di atas HET, di mana harga eceran tertinggi minyak goreng curah pada Oktober 2023 mencapai 14.438 per liter, sedangkan harga HET MinyaKita adalah Rp 15.100 per liter.
ADVERTISEMENT
Keempat, distribusi DMO minyak goreng rakyat lebih dominan dalam bentuk curah dibandingkan dengan MinyaKita. Rinciannya, minyak dalam bentuk curah 69,9 persen, 27,2 persen Minyakita standing pouch dan jeriken, 2,9 persen untuk Minyakita Pillow Pack.
Isy menyebut, ada beberapa elemen kebijakan yang masih perlu dipertahankan dalam konteks DMO minyak goreng rakyat. Pertama, perlu mempertahankan rasio pengali ekspor sebesar 4 kali dari DMO, meskipun akan dievaluasi secara berkala untuk memantau perkembangan isu terkini.
Kedua, penting untuk mempertahankan hak ekspor yang diberikan kepada distributor pertama, dengan penilaian ulang sesuai dengan perkembangan situasi terkini. Ketiga, fleksibilitas dalam pendistribusian oleh produsen minyak goreng tetap harus dijaga tanpa adanya pembatasan zonasi distribusi.
“Namun, jika ada alternatif yang dapat menjaga pasokan dan stabilitas harga, pertimbangan untuk mengubah skema DMO menjadi program ganti selisih harga ke ekonomi dengan HET kepada produsen minyak goreng melalui dana Pungutan Ekspor (PE) bisa dipertimbangkan,” kata Isy.
ADVERTISEMENT
“Hal yang paling harus ditekankan ialah bahwa kebijakan DMO minyak goreng rakyat tetap diperlukan sebagai alat yang diperlukan oleh pemerintah untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga minyak goreng pada tahun 2024,” lanjut dia.