Kemendag: Gugatan Ekspor Nikel di WTO Diputuskan Oktober 2022

25 September 2022 21:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas pabrik pengolahan Nikel milik PT Vale Indonesia (INCO) di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas pabrik pengolahan Nikel milik PT Vale Indonesia (INCO) di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia kini tengah menghadapi gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) atas kebijakan melarang ekspor biji nikel. Hingga saat ini, belum diputuskan bagaimana nasib Indonesia di dalam gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan putusan gugatan WTO akan diumumkan pada Oktober tahun ini. Dalam prosesnya, Jerry mengatakan bahwa sempat terkendala akibat pandemi COVID-19.
"Hasil ini yang saya dengar akan keluar bulan Oktober. Mudah-mudahan setelah Oktober apapun hasilnya kami akan menentukan sikap," kata Jerry saat ditemui di Kemendag, Minggu (25/9).
Jerry menjelaskan, apabila putusan WTO menyatakan Indonesia kalah, maka Indonesia masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan banding. Namun, Jerry menegaskan bahwa hal paling utama dalam persoalan gugatan di WTO ini adalah bagaimana hilirisasi nikel bisa berjalan di Indonesia.
"Tapi yang terpenting seperti arahan Pak Presiden, ini hilirisasi jalan. Itu yang paling penting. Itu yang akan menjadi kepentingan nasional. Bagaimana kita menentukan kemandirian kita, kebijakan kita," jelas Jerry.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman resmi WTO, dijelaskan perkembangan terbaru sidang panel terakhir pada November 2021 lalu. Pada 1 November 2021, Ketua panel memberi tahu Badan Penyelesaian Sengketa/Dispute Settlement Body (DSB) bahwa sesuai jadwal yang diadopsi sejauh ini setelah berkonsultasi dengan para pihak, panel memperkirakan akan mengeluarkan laporan akhirnya kepada para pihak pada kuartal terakhir tahun 2022.
"Komunikasinya, ketua panel memberi tahu DSB bahwa laporan itu akan tersedia untuk umum setelah diedarkan kepada anggota dalam ketiga bahasa resmi, dan tanggal peredaran tergantung pada penyelesaian terjemahan," seperti dikutip dari laporan WTO.
Berdasarkan Pasal 12.9 Kesepahaman Tentang Aturan dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa/Dispute Settlement Understanding (DSU), menetapkan bahwa ketika panel menganggap tidak dapat mengeluarkan laporannya dalam enam bulan, harus menginformasikan kepada DSB secara tertulis dan menunjukkan alasannya, bersama dengan perkiraan periode di mana ia akan mengeluarkan laporannya.
ADVERTISEMENT
Adapun panel yang dimaksud adalah panel yang dibentuk oleh DSB sesuai permintaan Uni Eropa sebagai penggugat dalam dokumen WT/DS592/3, sesuai dengan Pasal 6 DSU.
Negara-negara yang tergabung adalah Brasil, Kanada, Cina, Jepang, Korea, India, Federasi Rusia, Kerajaan Saudi Arabia, Singapura, Cina Taipei, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris Raya, dan Amerika Serikat.