Kemendag Hapus Minyak Curah dari DMO, Pelaku Usaha Diberi Waktu 90 Hari

19 Agustus 2024 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Moga Simatupang saat konferensi pers Permendag 18/2024 di Kantor Kemendag Jakarta, Senin (19/8/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Moga Simatupang saat konferensi pers Permendag 18/2024 di Kantor Kemendag Jakarta, Senin (19/8/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghapus minyak goreng (migor) curah dari skema domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat (MGR).
ADVERTISEMENT
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Moga Simatupang, menuturkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, DMO hanya dalam bentuk MinyaKita.
Moga bilang, untuk melakukan penyesuaian, pelaku usaha diberikan waktu selama 90 hari sejak diberlakukannya aturan ini, 14 Agustus 2024. "Ketentuan peralihan, pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk CPO dan minyak goreng curah paling lambat hingga 90 hari ke depan," kata Moga dalam konferensi pers Permendag 18/2024 di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (19/8).
Hal ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat (3) beleid tersebut. "Pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) MGR dalam bentuk curah dan/atau CPO masih dapat dilaksanakan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah Peraturan Menteri ini diundangkan," tulis Pasal 28 Ayat (3) beleid tersebut.
Pedagang di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta tak setuju pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kemudian, pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Permendag 18/2024 akan diberikan sanksi administratif.
ADVERTISEMENT
"Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk MinyaKita dari peredaran, hingga rekomendasi pencabutan perizinan perusahaan sesuai taraf pelanggaran yang dilakukan," tutur Moga.
Beleid baru ini juga mengetok kenaikan MinyaKita menjadi Rp 15.700 per liter dari semula Rp 14.000 per liter.
Pelaku yang masih menjajakan MinyaKita dengan kemasan yang bertulisan Rp 14.000 per liter masih dapat diperdagangkan dengan HET terbaru selama 90 hari sejak beleid diterbitkan.
"Minyak Goreng dalam bentuk kemasan merek “MinyaKita” yang mencantumkan HET Rp 14.000 per liter pada kemasan dan masih beredar di pasar, masih dapat diperdagangkan dengan menggunakan HET yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Menteri ini sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah Peraturan Menteri ini diundangkan," tulis Pasal 28 Ayat (1).
Pedagang menata produk Minyakita di Pasar Santa, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, selain mengubah skema DMO dan kenaikan HET MinyaKita menjadi Rp 15.700 per liter, Permendag 18/2024 juga mengatur mengutamakan perdagangan minyak goreng dalam bentuk kemasan dan menambah ukuran kemasan MinyaKita sebesar 500 ml.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya pengakuan DMO MGR menjadi hak ekspor atas penerimaan DMO di D1 BUMN pangan dan D2 atau pengecer apabila D1 bukan BUMN pangan, (juga) adanya insentif yang berupa angka pengali hak ekspor atas pendistribusian DMO MGR melalui BUMN pangan serta insentif regional dan kemasan,” terang Moga.