Kemendag Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Tembaga hingga 16 September 2025

30 Maret 2025 16:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana tambang terbuka (open pit) Grasberg Freeport Indonesia di Papua Tengah. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana tambang terbuka (open pit) Grasberg Freeport Indonesia di Papua Tengah. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi telah mengeluarkan izin untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI).
ADVERTISEMENT
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Andri Gilang Nugraha menuturkan, dalam hal ini Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Ekspor konsentrat tembaga akibat keadaan kahar untuk PT Freeport Indonesia berdasarkan rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM per tanggal 17 Maret 2025," kata Gilang kepada kumparan, Minggu (30/3).
Gilang menjelaskan hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Perkembangan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, per 9 November 2023. Foto: PTFI
Menurut dia, syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor adalah eksportir yang telah selesai membangun fasilitas pemurnian mineral logam komoditas tembaga. Namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar.
ADVERTISEMENT
"(Hal ini) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral," terangnya.
Sebelumnya smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur yang pernah terbakar pada 2024 lalu dengan biaya perbaikan mencapai USD 130 juta atau sekitar Rp 2,13 triliun (Rp 16.410 per USD).
Lebih lanjut Gilang menjelaskan, persetujuan ekspor hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal Rekomendasi Ekspor diterbitkan oleh Kementerian ESDM, yaitu ada 17 Maret 2025 sampai 16 September 2025.
"Volume ekspor yang diberikan sebesar 1.412.471 wet ton. Kemendag menetapkan volume sesuai dengan rekomendasi dari ESDM," tutur Gilang.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Permendag izin ekspor konsentrat tembaga PTFI adalah lanjutan dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
ADVERTISEMENT
"Jadi kan waktu itu Permen ESDM kan sudah keluar. Jadi ya otomatis kita tinggal terusin dengan Permennya (Permendag) Sudah selesai. (Ekspor konsentrat tembaga PTFI) Iya, iya (sudah diizinkan)," kata Mendag di Kawasan Sentul, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Permendag 8/2025 dan Permendag 9/2025 ditetapkan pada 6 Maret 2025 dan diundangkan empat hari kemudian yaitu pada 10 Maret 2025.
Sebelumnya, Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas yakin akan mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dari pemerintah untuk tahun 2025 pada bulan ini.
Tony mengungkap konsentrat tembaga menumpuk pada stockpile atau gudang-gudang penyimpanan. Dengan begitu, PTFI hanya bisa memproduksi konsentrat tembaga dengan kapasitas produksi 40 persen dari kapasitas penuh.
Tony optimistis izin itu bisa diberikan karena PTFI sudah menyerahkan seluruh persyaratan termasuk hasil investigasi kebakaran salah satu fasilitas pada smelter di Gresik. Fasilitas tersebut nantinya akan bisa digunakan kembali pada bulan Juni.
ADVERTISEMENT
“Akan mulai bisa produksi kembali pada minggu keempat bulan Juni dan itu secara bertahap mulai dengan 40 persen, nanti 100 persennya di bulan Desember tahun ini,” kata Tony.
Untuk tahun 2025, PTFI mengincar ekspor konsentrat tembaga bisa mencapai 1,3 juta ton.