Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag ) saat ini tengah mengawasi mesin perparkiran.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait perhitungan tarif parkir.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mengungkapkan, saat ini tengah mempersiapkan petunjuk teknis mengenai aturan perparkiran dan mengawasi mesin parkir.
"Ada beberapa tempat mesin penghitung tarif yang kami amankan. Salah satu contoh, parkir sudah penuh tapi masih bisa masuk. Nggak ada grace period (masa tenggang)," ujarnya kepada awak media di Batu, Jawa Timur, Kamis (3/10).
Veri melanjutkan temuan lain yang didapatkan adalah pengguna jasa yang kelebihan waktu waktu satu menit, sudah dikenakan tarif satu jam berikutnya.
Ia mengklaim pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan di Jakarta, tapi kota-kota besar lain di Indonesia.
"Sekarang ini (Direktorat) Metrologi sudah masuk ke pengukuran jamnya di tempat-tempat parkir. Selain Undang-undang Perlindungan Konsumen, kita bisa juga kenakan di Undang-undang Metrologi," terangnya.
ADVERTISEMENT
Terkait permintaan pihak asosiasi pengelola parkir untuk mengatur bagi hasil tarif parkir antara pengelola dan pemilik lahan atau gedung, Very mengaku belum berencana menyiapkan regulasi terkait. Ia menambahkan pihaknya lebih fokus pada aspek perlindungan konsumen.
"Kami hanya bisa menyarankan pengelola parkir dan gedung saling menguntungkan. Pengelola parkir mengeluarkan tenaga. Pemilik lahan yang punya lahan seyogyanya mereka saling bekerja sama," ungkapnya.