Kemendag Mulai Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha

19 Juni 2024 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi minyak goreng. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minyak goreng. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut tengah melakukan pembayaran utang rafaksi minyak goreng (migor). Adapun total utang pemerintah ke produsen/pengusaha minyak goreng dan ritel modern sebesar Rp 474 miliar.
ADVERTISEMENT
"Rafaksi sudah, sebagian sudah (dibayar) mungkin. Ini kan proses sudah bergulir di BDPKS, jadi kita lihat saja di BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), kan masih hanya memilah-milah dari total itu dari perusahaan A dapat berapa perusahan B dapat berapa," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (19/6).
Pembayaran utang tersebut, kata Isy, ditujukan untuk produsen minyak goreng yang mengikuti program rafaksi migor pada 2022 lalu. Setelah itu, produsen membayar kepada peritel modern. "Iya produsen (dulu), (lalu) ke ritel," tambah Isy.
Meski demikian, Isy mengatakan belum mengetahui nominal pasti utang rafaksi migor yang telah dibayarkan saat ini. "Saya belum mengecek, tetap prosesnya sudah ke BPDPKS," tutup Isy.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Sebelumnya, Isy menuturkan pembayaran rafaksi migor rampung paling lambat pada Mei tahun ini. "Kalau untuk rafaksi mudah-mudahan dalam waktu ini. Mudah-mudahan bulan Mei ini sudah selesai," ungkapnya saat ditemui di acara halal bi halal Kemendag, Kamis (25/4).
ADVERTISEMENT
Adapun permasalahan utang minyak goreng ini bermula pada awal tahun 2022, para pengecer (peritel) melalui Aprindo diberikan tugas melalui Permendag 3 tahun 2022 untuk menjual minyak goreng sesuai kebijakan satu harga saat itu senilai Rp 14.000 per liter. Saat itu Menteri Perdagangan masih Muhammad Lutfi.
Selisih dari penjualan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter tersebut digantikan oleh alokasi dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Namun dengan bergantinya Menteri Perdagangan ditambah regulasi yang mendasari kebijakan minyak goreng satu harga dicabut, proses pembayaran kepada peritel belum tuntas sampai sekarang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kasus rafaksi minyak goreng segera diselesaikan. Pembayaran utang tak kunjung selesai karena ada perbedaan dokumen yang diajukan pengusaha minyak goreng ke pemerintah.
ADVERTISEMENT
Untuk menuntaskan masalah ini, Luhut tegaskan sudah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kata dia, keterlambatan pembayaran ini berkaitan erat dengan nasib pedagang kecil yang modalnya terbatas.
"Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” kata Luhut dalam rapat koordinasi rafaksi minyak goreng di kantornya, Jakarta, Senin (25/3).
Adapun hasil verifikasi Sucofindo mencatatkan dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp 474 miliar. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional.