Kumparan Logo

Kemendag Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 610 Juta

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemusnahan pakaian bekas asal impor di Minahasa, Kamis (11/3/2023). Foto: Kementerian Perdagangan
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan pakaian bekas asal impor di Minahasa, Kamis (11/3/2023). Foto: Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan pemusnahan pakaian bekas asal impor sebanyak 122 bal senilai Rp 610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (11/5).

"Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan penegakan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor. Kali ini, kami musnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara,” jelas Direktorat Tertib Niaga Tommy Andana, dalam keterangan tertulis.

Pada kesempatan sama, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar, Erizal Mahatama, meminta masyarakat Indonesia lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, ia menyebut permasalahan peredarannya dapat teratasi.

"Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan manusia," katanya.

Pemusnahan pakaian bekas asal impor di Minahasa, Kamis (11/3/2023). Foto: Kementerian Perdagangan

Erizal berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Selain itu, bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak sesuai dengan ketentuan," kata Erizal.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya.