Kumparan Logo

Kemendag Musnahkan 19.391 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 112,35 M

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) menghadiri agenda pemusnahan balpres pakaian bekas di Bogor, Jumat (14/11/2025).  Foto: Nur Pangesti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) menghadiri agenda pemusnahan balpres pakaian bekas di Bogor, Jumat (14/11/2025). Foto: Nur Pangesti/kumparan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor senilai Rp112,35 miliar. Barang-barang tersebut diketahui berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan Cina.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut operasi pengawasan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (BKTN), Bea Cukai, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri di wilayah Bandung.

“Jadi lokasinya waktu itu di Bandung berada di 11 gudang dan dimiliki oleh delapan pemilik atau distributor,” kata Budi dalam agenda pemusnahan balpres pakaian bekas di PT PPLI, Bogor, Jumat (14/11).

Budi menjelaskan, dari total temuan tersebut, sebanyak 16.591 balpres telah dimusnahkan dalam periode 14 Oktober hingga 14 November 2025

Pada hari ini, Kemendag kembali melakukan pemusnahan sebanyak 500 balpres yang dilakukan bersama PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Bogor, Jawa Barat.

“Nah, jadi proses pemusnahan sudah dilakukan sejak tanggal 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dimusnahkan adalah sebanyak 16.591," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut total barang yang dimusnahkan sudah mencapai 85,56 persen. Sementara sisanya akan dimusnahkan secara bertahap.

Produk tekstil ilegal berupa 19.391 balpres pakaian bekas senilai Rp 112,35 miliar dalam ekspose di di gudang yang berlokasi di Bojongsoang, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (19/8/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Dia menekankan bahwa pemerintah telah menindak peredaran pakaian bekas impor ilegal dan memberikan sanksi kepada para pelanggar.

Sanksi tersebut meliputi penutupan kegiatan usaha serta kewajiban memusnahkan barang dengan seluruh biaya ditanggung oleh pengimpor.

"Jadi, lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup. Dan yang kedua kita meminta kepada importir atau distributor untuk melakukan pemusnahan barang," jelas Budi.

Budi menargetkan seluruh proses pemusnahan akan selesai pada akhir November.

“Ya, jadi pada bulan ini akan selesai,” tuturnya.

Ia juga kembali mengingatkan bahwa impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah dan pelanggarnya akan ditindak tegas.

“Jadi kami ingatkan kembali kepada para importir bahwa impor pakaian bekas itu dilarang sesuai ketentuan yang berlaku dan pemerintah tentu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Reporter: Nur Pangesti

instagram embed