Kemendag Musnahkan Baja hingga Mainan Anak Tak Ber-SNI Senilai Rp 99 M

24 Januari 2019 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan barang-barang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di lapangan parkir Kemendag, Jakarta, Kamis (24/1). (Foto: Dok. Humas Kementerian Perdagangan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan barang-barang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di lapangan parkir Kemendag, Jakarta, Kamis (24/1). (Foto: Dok. Humas Kementerian Perdagangan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan memusnahkan barang-barang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sepanjang 2018.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggriono, mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari dalam negeri dan barang impor yang nilainya mencapai Rp 99 miliar.
“Ada mainan anak, elektro, luminer, besi baja, baja lapis seng,” kata Veri di lokasi pemusnahan di kawasan parkir Kemendag, Jakarta, Kamis (24/1).
Adapun barang yang tak sesuai SNI tersebut antara lain luminer sebanyak 1.728 buah, mainan anak sebanyak 294.356, kipas angin sebanyak 147 unit, kaca cermin sebanyak 63.284 lembar, baja Iapis seng sebanyak 36.197 lembar, dan baja tulangan beton sebanyak 2.401.050 batang.
Pemusnahan barang-barang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di lapangan parkir Kemendag, Jakarta, Kamis (24/1). (Foto: Dok. Humas Kementerian Perdagangan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan barang-barang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di lapangan parkir Kemendag, Jakarta, Kamis (24/1). (Foto: Dok. Humas Kementerian Perdagangan)
Veri mengatakan penemuan itu dari para pedagang yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Untuk barang dalam negeri, pihaknya bakal menelusuri dari produsen, distributor, hingga importir.
ADVERTISEMENT
“Pencegahan ke depan secara intensif dengan pengawasan berkala. Dari situ kita tingkatkan ke pengawasan khusus. Itu hampir di semua daerah dilakukan,” ujar dia.
Di sisi lain, Veri menyebut pihaknya juga akan melaksanakan pemeriksaan terkait tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border), pengawasan barang beredar dan jasa, serta uji petik terhadap barang asal impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri.
“Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, maka pemerintah melaksanakan pengawasan yang lebih ketat salah satunya terhadap barang asal impor," katanya.