Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Kemendag Musnahkan Barang Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 174 M Sepanjang 2023
5 Januari 2024 10:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai acara Laporan Capaian Kinerja Kemendag 2023 dan Outlook 2024 di Kantor Kemendag pada Kamis (4/12).
Adapun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 40 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam beleid tersebut, disebutkan barang-barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan keterangan Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tercantum di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas,
ADVERTISEMENT
Menurut Zulhas , pemusnahan tersebut dilakukan agar industri dalam negeri dapat bertumbuh lebih pesat menikmati pasar domestik, selain itu juga untuk melindungi konsumen dalam negeri.
Sebelumnya, akhir Oktober 2023 lalu, Zulhas bersama Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani, dan perwakilan Kemenkop dan UKM, serta perwakilan Kejaksaan Agung memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 49,951 miliar, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10).
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut mayoritas pakaian bekas yang dilarang untuk impor, alat kesehatan, obat-obatan dan suplemen, serta makanan minuman yang dijual dengan sangat murah dan menimbulkan keresahan para pelaku usaha di dalam negeri, utamanya di pasar dan produsen.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga barang elektronik, kosmetik, alas kaki, alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, dan beberapa komoditas termasuk besi, serta mainan anak-anak yang tidak punya manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan tidak ada SNI-nya.
"Total yang dimusnahkan atau dihibahkan hari ini nilainya hampir Rp 50 miliar atau Rp 49,951 miliar. Jadi hampir Rp 50 miliar, sebagian besar pakaian yang masuk secara ilegal," ujar Zulhas saat konferensi pers di TPP DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10).