Kumparan Logo

Kemendag Naikkan Harga Patokan Ekspor dan Referensi Emas Awal Mei 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Kementerian Perdagangan. Foto: haryanta.p/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kementerian Perdagangan. Foto: haryanta.p/Shutterstock

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menaikkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas. Kenaikan tersebut berlaku untuk periode pertama Mei 2026.

Dengan kenaikan tersebut, HPE ditetapkan menjadi USD 153.194,87 per kg, sementara HR emas naik dari USD 4.589,33 per troy ounce (t oz) menjadi USD 4.764,90 per t oz.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan kenaikan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh fase rebound harga setelah koreksi pada akhir Maret 2026 lalu.

“Selama periode pengumpulan data, harga emas naik sebesar 3,83 persen. Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya permintaan emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian global, serta fase rebound setelah koreksi pada akhir Maret 2026,” kata Tommy dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5).

Selain itu, Tommy menilai ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter global turut memberikan sentimen positif bagi investor, sehingga mendorong penguatan harga emas dibanding periode sebelumnya.

Kenaikan harga tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1030 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Aturan itu berlaku untuk periode 1-14 Mei 2026.

Tommy menjelaskan HPE dan HR komoditas emas ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada harga pasar internasional. Saat ini harga emas merujuk pada London Bullion Market Association (LBMA).

“Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Koordinasi ini memastikan kebijakan HPE dan HR dilakukan secara transparan dan sesuai dengan dinamika pasar,” tutur Tommy.

video story embed