Kemendag Pangkas Perizinan Industri Furniture di Sektor Hilir

31 Maret 2020 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Industri Furnitur (ilustrasi). Foto: Pixabay - fyz6363
zoom-in-whitePerbesar
Industri Furnitur (ilustrasi). Foto: Pixabay - fyz6363
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan atau Kemendag resmi menerbitkan aturan penghapusan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) untuk industri furniture di sektor hilir.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
"Bahwa guna memberikan kepastian berusaha untuk mendukung efektifitas pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan dan untuk melaksanakan hasil keputusan rapat koordinasi bidang perekonomian, perlu melakukan penyederhanaan perizinan ekspor produk industri kehutanan," tulis Permendag yang diundangkan pada diterbitkan 27 Februari 2020.
Pada dasarnya, industri furniture mengalami perlambatan dalam beberapa tahun terakhir perkara ekspor dibanding negara-negara lain di Asia Tenggara.
Indonesia International Furniture Expo 2018. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Pada tahun 2018, ekspor furniture Vietnam mencapai USD 9 miliar. Angka ini jauh dibanding realisasi ekspor sektor furnitur Indonesia yang hanya USD 1,7 miliar pada tahun yang sama.
Salah satu hambatannya yaitu kewajiban SVLK di sektor hilir. SVLK ini bertujuan untuk memastikan bahan baku kayu yang dimanfaatkan untuk produksi legal.
ADVERTISEMENT
Padahal di sektor hilir, para pengusaha telah mendapatkan bahan baku dari hulu yang sudah memiliki sertifikat legal. Oleh karena itu persyaratan SVLK di sektor hilir menuai persoalan.
Rencananya penerapan aturan ini akan diberlakukan sekitar 3 bulan setelah diundangkan. Bahkan dalam prosesnya bisa jadi lebih cepat.