Kemendag Pastikan Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang: Aturan Teknisnya Belum Ada

6 Juli 2023 10:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang melarang ekspor pasir laut belum dicabut sampai saat ini.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengatakan sampai saat ini belum ada pergerakan dari Kemendag untuk mencabut beleid itu.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang mengizinkan Indonesia mengekspor pasir laut, hanya berlaku jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Budi juga mengaku pembahasan aturan teknis ekspor belum dilakukan.
“Pasir laut masih dalam tahap pembicaraan. Sampai sekarang masih dilarang, sesuai Permendag masih dilarang. Kalau PP 26 itu kan artinya boleh, kalau kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Tetapi aturan teknisnya belum ada, kita juga belum membahas itu,” pungkas Budi ketika ditemui awak media di Kantor Kemendag, Kamis (6/7).
Budi menekankan selama peraturan tersebut belum diubah, keran ekspor pasir laut dipastikan belum dibuka.
ADVERTISEMENT
Kemendag masih menunggu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk aturan teknis ekspor pasir laut. Ia juga tidak dapat memproyeksi berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk merancang aturan teknis PP Nomor 26 Tahun 2023.
“Karena peraturan teknisi di KKP setahu saya belum selesai, artinya kami belum dapat informasi jadi kan peraturan teknisnya saja belum kami ketahui,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengaku tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang membuka keran ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 tahun 2023. Zulhas mengatakan telah menentang kebijakan ekspor tersebut sejak era Presiden Megawati.
“Saya paling menentang di sini, dulu Mega melarang itu (ekspor pasir laut), sekarang kok bisa pasir itu, saya enggak paham,” kata Zulhas saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (6/6).
ADVERTISEMENT