Kemendag: Putusan WTO soal Sengketa Biodiesel RI-UE Belum Inkrah, Masih Proses

28 Agustus 2025 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kemendag: Putusan WTO soal Sengketa Biodiesel RI-UE Belum Inkrah, Masih Proses
Kemendag memastikan saat ini Indonesia maupun UE masih memiliki waktu 60 hari untuk menerima keputusan WTO atau banding.
kumparanBISNIS
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons sengketa penerapan bea imbalan produk biodiesel Indonesia di Uni Eropa. Meskipun World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia telah mengumumkan sengketa ini dimenangkan oleh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, mengatakan saat ini putusan yang diumumkan Panel WTO, Jumat (22/8), tersebut belum bersifat inkrah.
“Saya juga ditanya kira-kira (putusan Panel WTO) sudah inkrah atau belum? Belum, karena ini masih berproses. Tapi yang penting itu tadi, keputusan dari panel sudah keluar dan final,” kata Djatmiko dalam konferensi pers di Kantor Kemendag Jakarta, Kamis (28/8).
Lebih lanjut, Djatmiko menjelaskan, saat ini baik Indonesia maupun UE sama-sama memiliki waktu selama 60 hari untuk mempertimbangkan dan memutuskan akan mengadopsi putusan tersebut atau mengambil langkah banding.
Ilustrasi Biodiesel. Foto: Shutterstock
Djatmiko memastikan langkah pemerintah Indonesia ke depan akan menerima putusan ini dengan baik. Sebab berkeyakinan penuh Indonesia tidak melanggar ketentuan.
Namun, pemerintah saat ini belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil oleh UE, apakah akan menerima putusan tersebut atau justru mengambil langkah banding.
ADVERTISEMENT
“Kalau bisa diterima oleh para pihak apa pun keputusannya maka diadopsi dan dia (putusan) bersifat inkrah. Tapi kalau ada para pihak yang belum puas, dia punya hak untuk mengajukan banding,” jelas Djatmiko.
Menurut dia jika pada akhirnya EU menerima putusan ini dan kemudian putusan bersifat inkrah, maka langkah selanjutnya adalah Indonesia dan UE akan berkomunikasi untuk melaksanakan putusan panel.
Pembicaraan tersebut bisa soal kerangka waktu seperti kapan sampai batas waktu penyesuaian itu dilakukan. Djatmiko memastikan untuk melakukan penyesuaian, UE memiliki waktu atau Reasonable Period of Time (RP) selama 15 bulan.
“UE wajib melakukan penyesuaian itu mencabut instrumen countervailing duties yang dikenakan atas produk biodiesel asal Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya Panel WTO untuk Sengketa DS618 mengumumkan Indonesia memenangkan sengketa perdagangan melawan UE soal penerapan bea imbalan (countervailing duties) atas impor produk biodiesel asal Indonesia pada Jumat (22/8).
ADVERTISEMENT
Dalam keputusannya, Panel yang beranggotakan perwakilan dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia menilai UE bertindak tidak konsisten dengan ketentuan dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM) pada sejumlah aspek utama.