Kemendag: Revisi Permendag 8 Butuh Waktu, Masih Harus Bicara Banyak Sama K/L

9 April 2025 14:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim. Foto: Argya Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim. Foto: Argya Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Pembahasan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dinilai masih membutuhkan waktu untuk diselesaikan.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, beleid ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga (K/L) serta sektor usaha, sehingga proses revisinya tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
“Sekarang memang sedang direview, dan kita sudah beberapa kali bertemu dengan K/L dan pelaku usaha,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, kepada wartawan, Rabu (9/4).
Menurut dia, perubahan terhadap Permendag 8 sudah menjadi agenda pemerintah, tetapi masih juga menunggu arahan dari Menteri Koordinator Perekonomian.
“Nantinya memang akan ada perubahan, nah itu yang sedang kita bahas bersama. Tapi kita tunggu dulu dari arahan Pak Menko,” katanya.
Isy menyebut bahwa revisi beleid itu tetap harus melewati proses pembahasan antar-K/L terlebih dahulu. “Ya kita perlu pembahasan antar-K/L, kemarin juga sudah bicara dengan Pak Sesmenko untuk segera dilakukan review-nya seperti apa,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Permendag 8 diketahui melibatkan sejumlah kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini disebabkan karena beleid tersebut mengatur soal peraturan teknis atau pertek yang menyangkut hulu dan hilir perdagangan.
“Itu kan bukan hanya Permendag, K/L yang lain banyak tuh. Ada Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, KKP, KLHK juga ada. Jadi berbagai K/L, kepentingan sektoral itu yang harus dipertemukan kembali,” jelasnya.
Mengenai apakah proses revisi bisa dilakukan dengan cepat, Isy menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan seperti Permendag 8 memiliki tahapan yang panjang.
“Kalau penyusunan peraturan itu, baik itu merupakan peraturan menteri, step-nya kan banyak. Mulai dari FGD, kemudian mempertemukan hulu dan hilir, nah ini memang tidak mudah,” lanjut Isy.
ADVERTISEMENT
Terkait agenda pelaporan kepada Presiden Prabowo usai lawatan luar negeri, ia menyebut belum ada jadwal pasti. “Nanti tergantung hasil pertemuan antar K/L seperti apa. Kalau laporan ke Presiden tentu sebelum itu pasti ada pembicaraan antar K/L terlebih dahulu,”pungkasnya.
Sebelumnya, Prabowo membuka peluang mencabut Permendag 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Prabowo menegaskan peraturan yang dikeluarkan pemerintah harus menguntungkan bagi negara.
“Saya minta permendag 8 masalahnya apa kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa cabut aja deh,” kata Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4).
Permendag 8 dinilai menjadi satu faktor yang menyebabkan badai PHK terjadi. Menteri Perdagangan Budi Santoso juga mengungkapkan revisi Permendag 8 segera rampung. Namun, revisi ini baru dilakukan per komoditas. Tekstil menjadi salah satu sektor yang disebut akan segera rampung.
ADVERTISEMENT