Kemendag Rombak Aturan soal Barang Impor Bawaan Impor, Ini Detailnya

3 Mei 2024 11:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (19/4/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (19/4/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yakni Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
ADVERTISEMENT
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Arif Sulistiyo, menjelaskan Permendag tersebut merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 tahun 2024. Dalam Permendag 7 tahun 2024, tidak ada batasan jenis barang kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya.
"Selain itu, dalam permendag ini tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut," kata Arif melalui keterangan tertulis, Jumat (3/5).
Arif menjelaskan barang bawaan pribadi penumpang tersebut dapat berupa barang baru atau barang tidak baru. Seperti halnya impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), untuk impor barang bawaan pribadi penumpang ini juga tidak dikecualikan lartasnya terhadap barang dilarang impor dan barang berbahaya yang termasuk kategori barang keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L).
ADVERTISEMENT
Arif juga menyampaikan, Permendag 7 tahun 2024 mengatur kemudahan impor beberapa komoditas, di antaranya bahan baku industri. Salah satunya, bahan baku fortifikan premix dengan pos tarif 2106.90.73. Komoditas ini merupakan bahan baku untuk industri tepung terigu.
Dalam Permendag 36 tahun 2023 sebelumnya, fortifikan premix hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API U) dengan pengaturan larangan dan pembatasan adalah Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dengan pengawasan Impor di kawasan pabean (border).
“Dalam Permendag 7 tahun 2024 lartas untuk fortifikan premix hanya LS dengan pengawasan Impor di luar Kawasan Pabean (post border) dan dapat diimpor oleh perusahaan pemilik API-U maupun Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) mengingat barang tersebut merupakan bahan baku industri tepung terigu," tutur Arif.
ADVERTISEMENT
"Diharapkan dengan relaksasi lartas yang baru, industri terigu tidak terganggu dan kebutuhan Industri terigu nasional tercukupi,” tambahnya.