Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kemendag Serahkan 106 Pengusaha Nakal yang Sunat Takaran MinyaKita ke Bareskrim
19 Maret 2025 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat ada 106 pengusaha nakal yang melanggar aturan tata niaga MinyaKita.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menuturkan, sebanyak 106 pengusaha tersebut terdiri dari produsen, distributor hingga pelaku usaha pengemasan ulang atau repacker.
Atas perilaku mencurangi tata niaga MinyaKita ini, Moga menuturkan Kemendag telah memberikan teguran juga sanksi administratif terhadap 106 pengusaha tersebut.
“Dari jumlah tersebut sudah kita berikan sanksi, teguran dan penarikan barang dari peredaran untuk di-repacking kembali, untuk didistribusikan sesuai dengan ukurannya,” kata Moga di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3).
Moga menyebut langkah penarikan MinyaKita yang tak sesuai takaran di pasaran juga bertujuan agar peredaran MinyaKita tidak langka di pasaran.
“Ya makanya, itu kan kita buat teguran. Yang kedua, minta mereka narik untuk kembali di-repacking sesuai dengan ukuran yang sebenarnya,” jelas Moga.
ADVERTISEMENT
Jumlah 106 pengusaha nakal ini bertambah dari sebelumnya yaitu 66 pengusaha atau 66 perusahaan. Kecurangan yang dilakukan meliputi izin usaha yang tidak lengkap, penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pengurangan volume tak sesuai kemasan, sampai ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Moga menuturkan saat ini daftar 106 pengusaha yang melakukan kecurangan tata niaga MinyaKita ini telah diserahkan kepada Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Surat itu juga kita tembuskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangannya untuk ditindak manjeti sesuai dengan hukum pidananya. Yang jelas dari kami sudah buat teguran, berikan sanksi administratif,” jelas Moga.
Sebelumnya Kemendag dengan Satgas Pangan Polri menghentikan operasional dua distributor MinyaKita atau pelaku usaha pengemasan kembali (repacker) yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA) dan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI).
ADVERTISEMENT
Kedua distributor tersebut ditemukan menyunat volume MinyaKita kemasan 1 liter dan menggunakan minyak non Domestic Market Obligation (DMO) untuk memperbanyak produksi.
Keduanya kemudian ditindak oleh Kemendag dan Satgas Pangan Polri, PT NNI telah disegel sejak 24 Januari 2025 lalu, kemudian disusul oleh PT AEGA pada Kamis (13/3).
Kepala Satgas Pangan Helfi Assegaf menuturkan pelaku yang mencurangi volume MinyaKita tidak sesuai takaran bisa dikenai hukuman kurungan dan denda Rp 2 miliar.
“Kita memberikan tindakan tegas yang kita jerat, yang bersangkutan dengan Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” tutur Helfi.