Kemendag Tegaskan Kripto Hanya Bisa Digunakan sebagai Aset, Bukan Mata Uang

8 September 2021 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mata uang kripto. Foto: REUTERS/Ann Wang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mata uang kripto. Foto: REUTERS/Ann Wang
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepakat dengan Bank Indonesia (BI) mengenai kripto yang tak bisa menjadi mata uang di Indonesia. Adapun saat ini kripto hanya diperlakukan sebagai aset atau komoditi digital.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, aset digital yang dinilai memiliki potensi besar ini harus diatur dengan lebih jelas, agar potensinya bisa dioptimalkan. Ke depan, ia berharap seluruh pelaku beserta stakeholder bisa mendukung pembentukan bursa kripto.
“Nilai perdagangan dan potensi aset kripto sangat besar, tentu potensi dampaknya juga besar, termasuk dalam sektor moneter. Oleh karena itu, sinergi, koordinasi, dan kolaborasi dengan Bank Indonesia sangat penting,” ujar Jerry dalam keterangannya, Rabu (8/9).
Selain BI, Kemendag juga siap berkolaborasi dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan seluruh pelaku usaha. Bahkan, Kemendag juga akan terus membuka dialog dengan seluruh kementerian dan lembaga mengenai aset kripto.
“Sebagai contoh, teknologi blockchain dan kripto bisa dikembangkan dalam bidang asuransi, konstruksi, jasa hingga hal-hal yang bersentuhan dengan urusan lingkungan dan sosial. Jadi potensinya luas sekali. Karena itu, kolaborasi dan sinergi antar semua stakeholder menjadi kunci," jelasnya.
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
Jerry menilai, pengembangan aset crypto khususnya yang memiliki underlying asset, perlu mendapat perhatian serius. Hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan sektor keuangan dan perdagangan digital dengan ekonomi riil yang dilakukan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Kalau itu bisa dikelola dengan memanfaatkan teknologi dan jaringan blockchain tentu akan lebih terjamin dari sisi asetnya," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, aset kripto yang sekarang sudah diperdagangkan di Indonesia bukan merupakan alat pembayaran yang sah. BI menegaskan, hanya bank sentral yang memiliki kewenangan mengeluarkan mata uang.
"Yang bisa mengeluarkan dan punya kewenangan mengedarkan dan mencetak uang itu BI. Tidak boleh swasta menerbitkan dan mengeluarkan uang. Itu ada di Undang-Undang Mata Uang," kata Perry dalam webinar ISEI, Jumat (13/8).
Menurut Perry, saat ini yang legal di Indonesia adalah perdagangan aset kripto yang berbeda dengan cryptocurrency. Aset kripto ini digunakan sebagai alat investasi, yang pengawasannya berada di bawah Bappebti Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
"Sekarang yang beredar bukan cryptocurrency, tapi crypto asset. Ada mungkin sebagian masyarakat menggunakan kripto aset dengan blockchain untuk beli, nanti harga naik. Itu untuk alat investasi, bukan alat pembayaran," ungkapnya.