Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kemendag Tegaskan Produk RI Belum Kena Tarif 47 Persen dari AS, Ini Rinciannya
21 April 2025 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) meluruskan kabar yang menyebut tarif ekspor produk Indonesia ke Amerika Serikat, khususnya sektor tekstil, mencapai hingga 47 persen.
ADVERTISEMENT
Besaran tarif impor ini disebut Kemendag sangat bervariasi, tergantung jenis produk dan tarif Most Favoured Nation (MFN) yang berlaku sebelumnya. Tarif MFN Indonesia untuk berbagai produk umumnya berada pada kisaran 5 persen hingga 20 persen, dan saat ini baru ditambah dengan tarif dasar baru AS sebesar 10 persen.
“Yang produknya 5 persen tambah 10 persen menjadi 15 persen. 10 persen tambah 10 persen menjadi 20 persen. Jadi semuanya ditambah 10 persen (tarif dasar baru),” jelas Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, dalam acara Media Briefing di Kantor Kemendag, Senin (21/4).
Bris menegaskan, beberapa produk Indonesia belum dikenai tarif 47 persen sebagaimana yang ramai diberitakan belakangan ini. “Banyak nih berita-berita langsung kena 47 persen gitu. Menurut saya perlu diluruskan, tidak semuanya kena 47 persen karena tarif di Amerika kan beragam, dari 0 sampai sekian persen,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ia merinci, tarif MFN untuk produk tekstil dan pakaian saat ini berkisar antara 5 persen hingga 20 persen, ditambah dengan tarif dasar 10 persen dari AS. Untuk produk alas kaki, tarif MFN berada di rentang 8 persen hingga 20 persen, yang juga akan dikenai tambahan tarif dasar 10 persen.
“Kecuali untuk baja, aluminium, otomotif, dan komponen otomotif, yang tarif dasarnya kena 25 persen,” ucap Bris.
Untuk saat ini, tarif yang dikenakan ke Indonesia oleh AS sebesar tarif awal MFN tiap produk ditambah tarif dasar baru 10 persen. Sementara untuk tanggal penerapan tarif sektoral juga belum diketahui.
Di tengah masa penundaan pemberlakuan tarif resiprokal selama 90 hari atau hingga 9 April mendatang, Bris juga menekankan bahwa Pemerintah Indonesia tengah menjalani proses negosiasi aktif dengan Pemerintah Amerika Serikat dan belum ada kesepakatan final yang dicapai.
ADVERTISEMENT
“Jadi ini masih dinamis, kita masih menunggu perundingan dan pembicaraan selanjutnya dengan Pemerintah Amerika Serikat,” pungkas Bris.
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebelum ada tambahan tarif, produk Indonesia seperti tekstil dan garmen sudah dikenakan bea masuk oleh Amerika Serikat antara 10 hingga 37 persen. Setelah ditambah tarif baru sebesar 10 persen, maka total tarif impor untuk produk-produk tersebut kini naik menjadi antara 20 persen hingga 47 persen.