Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Kemendag Temukan Gula Rafinasi Dijual di Supermarket
12 Desember 2017 14:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan kegiatan pengawasan produk pertanian dan aneka dalam rangka persiapan menghadapi Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) di ITC Cempaka Mas.
ADVERTISEMENT
Ketika mengecek gula di salah satu hypermart besar, tim pengawas menemukan produk gula rafinasi di sebuah rak. Padahal, gula ini merupakan gula untuk industri yang tidak boleh dikonsumsi oleh umum.
“Loh gimana ini kan rafinasi enggak boleh beredar,” ujarnya pada pihak ritel.
Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9 bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri. Gula jenis ini dilarang sebagai konsumsi karena berpotensi menimbulkan pengeroposan tulang.
Namun, selama ini masyarakat belum bisa membedakan mana Gula Kristal Putih (GKP) dan gula rafinasi dan menyamaratakannya sebagai gula pasir.
Ia meminta pedagang ke depannya untuk menguji dan mengecek gula terlebih dahulu sebelum menerimanya dari supplier.
ADVERTISEMENT
“Untuk sekarang saya minta segera koordinasi dengan PDN (Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri) ya. Nanti saya cek lagi,” tegasnya.
Sementara itu, untuk harga gula juga sesuai dengan ketentuan HET yakni Rp 12.000/kg. Menurut pihak pedagang, pengemasan gula di ritel miliknya telah sesuai dengan SNI.