Kemendag Terbitkan Aturan Perketat Impor Pangan dan Peternakan
·waktu baca 2 menit

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat impor pangan dan peternakan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
Peraturan itu diundangkan pada 21 April 2026 dan mulai berlaku 14 hari setelahnya. Dalam aturan tersebut, pemerintah mencantumkan sejumlah komoditas yang impornya diatur, seperti beras, gula, jagung, bawang putih, hingga produk hortikultura dan komoditas pakan.
“Barang Pertanian dan Peternakan yang diatur impornya terdiri atas: hewan dan produk hewan; beras; gula; jagung; bawang putih; produk hortikultura; ubi kayu dan produk turunannya; gandum pakan; bungkil kedelai; kacang hijau; dan kacang tanah,” bunyi Pasal 2 beleid tersebut.
Aturan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong swasembada pangan juga untuk mengendalikan arus masuk komoditas strategis dari luar negeri. Beleid itu juga mengatur importasi komoditas beras yaitu beras keperluan umum BUMN pemilik API-U; beras keperluan lain API-P; dan beras keperluan lain BUMN pemilik API-U.
Selain itu, pemerintah juga mengatur mekanisme pemasukan barang melalui kawasan tertentu.
“Pemasukan Barang Pertanian dan Peternakan berupa: hewan dan produk hewan; beras keperluan lain API-P; jagung; ubi kayu dan produk turunannya; gandum pakan; bungkil kedelai; kacang hijau; dan kacang tanah, ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Verifikasi atau Penelusuran Teknis,” bunyi Pasal 9.
Sementara itu, untuk skema kemudahan impor dalam rangka ekspor, pemerintah tetap memberikan ruang dengan pengaturan tertentu yang diatur dalam Pasal 11.
“Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa: hewan dan produk hewan; beras; jagung; bawang putih; produk hortikultura; ubi kayu dan produk turunannya; gandum pakan; bungkil kedelai; kacang hijau; dan kacang tanah, dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Verifikasi atau Penelusuran Teknis,” bunyi Pasal 11.
