Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kemendag Tidak Larang Tiktok Shop, tapi Dibuat Regulasi Khusus
22 September 2023 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag ) belum bisa melarang beroperasinya TikTok Shop di Indonesia. Namun, layanan yang disebut banyak merugikan UMKM lokal ini hanya akan diatur dalam regulasi khusus.
ADVERTISEMENT
"Itu bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dari Kemendag," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag , Isy Karim, di Kantor Kemendag, Jumat (22/9).
Saat ini, Kemendag sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi Permendag tersebut akan mengatur TikTok Shop sebagai Social Commerce secara khusus.
"Kalau di Permendag 50 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai S-commerce jadi Social Commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas," jelas Isy.
Isy menjelaskan dalam revisi Permendag 50 tersebut nantinya akan diatur mengenai pengertian yang membedakan antara E-Commerce dengan Social Commerce. Selain itu juga ada pembatasan minimum barang yang boleh dijual di market place khusus cross border dengan harga USD 100, serta ada positive list yang memuat barang apa saja yang boleh dijual di marketplace.
"Kemudian larangan marketplace bertindak sebagai produsen. Kalau bertindak sebagai produsen, artinya contoh saja kalau misal Tokopedia membuat barang sendiri mereknya dijual di situ, itu dilarang. Diatur di situ," kara Isy.
ADVERTISEMENT
Berikutnya, kata Isy, barang-barang yang diperjualbelikan dalam marketplace harus memenuhi standar. "Misal SNI, itu juga akan mengurangi barang yang masuk bisa berkurang mulai crossborder atau tidak," sambungnya.
Kapan Revisi Permendag Terbit?
Isy Karim menjelaskan saat ini Presiden Jokowi sudah mengeluarkan izin prakarsa dan prosesnya menunggu di internal Kementerian Perdagangan. Dia mengatakan, hari Senin (25/9), rencananya hasil revisi Permendag tersebut sudah ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasa.
"Tinggal di internal Kemendag perlu ada sirkuler paraf sebelum tanda tangan Pak Menteri. Mudah-mudahan Minggu depan ini hari Senin sudah ada tanda tangan Pak Menteri, setelah itu proses pengundangan dari Kumham," jelas Isy.