Kumparan Logo

Kemendag: TikTok Belum Kunjung Ajukan Izin E-Commerce

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
TikTok Shop. Foto: Koshiro K/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
TikTok Shop. Foto: Koshiro K/Shutterstock

Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan manajemen TikTok Indonesia belum kunjung mengajukan izin Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) alias sebagai e-commerce.

Pasalnya, layanan e-commerce milik TikTok, TikTok Shop, sudah resmi berakhir pada 4 Oktober 2023 lalu buntut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan teranyar tersebut salah satunya mengatur pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran dan promosi barang dan atau jasa.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Rifan, Ardianto, mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut TikTok Indonesia, apakah akan mengajukan izin e-commerce untuk TikTok Shop atau tidak.

Rifan menuturkan, saat ini TikTok Indonesia memang sudah menyesuaikan model bisnis, sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2023 bahwa platform tersebut adalah sosial commerce, sehingga harus menutup TikTok Shop.

"Tapi memang terkait perizinan e-commerce mereka belum (ajukan), kami belum menerima sih mungkin masih dalam (proses), kita tunggu manajemen TikTok apakah mau mengajukan e-commerce, tapi terkait sosial commerce mereka sudah melakukan hal tersebut," jelasnya saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (12/10).

embed from external kumparan

Sebelumnya, TikTok Shop Indonesia resmi menghapus fitur Keranjang Kuning. Dengan fitur tersebut, pedagang dapat menyematkan untuk mempermudah audiens melihat produk dan melakukan pembayaran.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis Tiktok dalam laman resminya, Selasa (3/10).

Meski begitu, TikTok memastikan para kreator masih bisa menarik sisa dana dari akun mereka meskipun Keranjang Kuning sudah dihapus. Hal ini disampaikan dalam pemberitahuan kreator dari TikTok Indonesia.

“Keranjang kuning TikTok Shop Indonesia akan hilang karena kami tidak lagi memfasilitasi transaksi online. Namun konten yang sudah tayang akan tetap tersedia,” tulis pihak TikTok Shop Indonesia, Rabu (4/10).

TikTok Indonesia menegaskan tetap bekerja sama dengan regulator untuk memastikan TikTok Shop Indonesia memenuhi peraturan yang berlaku. Prioritas TikTok adalah tetap mematuhi undang-undang dan peraturan setempat.