Kemendag Tunjuk Kuasa Hukum Lawan Sengketa Biodiesel Uni Eropa

11 September 2019 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelapa Sawit yang sudah diambil dari pohonnya. Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kelapa Sawit yang sudah diambil dari pohonnya. Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan sejumlah nota keberatan kepada Uni Eropa (UE) atas produk biodiesel Indonesia yang dikenakan bea masuk sebesar 8-18 persen.
ADVERTISEMENT
Sekjen Kemendag, Oke Nurwan, menegaskan Indonesia tak tinggal diam begitu saja. Pemerintah akan segera mengirimkan nota keberatan dan protes kepada Uni Eropa dengan menunjuk kuasa hukum (law firm).
“Uni Eropa kita sedang sudah kayanya tetapkan law firm nya. Sudah dapat,” kata Oke saat ditemui di Komisi VI, DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9).
Namun, Oke enggan menyebut siapa kuasa hukum yang telah ditentukan ini. Yang pasti, lanjutnya, kuasa hukum yang ditunjuk merupakan salah satu law firm international.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
“Kami belum bisa tetapkan karena belum ada kontrak dengan law firm itu. Kita sudah pastikan tim teknis dan sudah ada rapat eselon I sesuai yang diamanatkan rakor untuk ditetapkan siapa (law firm) nya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, setelah kontrak terjalin maka proses negosiasi dengan Uni Eropa akan diambil alih. Kuasa hukum tertunjuk yang kemudian akan menentukan langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh Indonesia.
“Setelah itu law firm akan ambil alih dan tentukan lakukan apa mewakili pemerintah untuk filling ke mereka. Enggak perlu cepat-cepat lakukan filling. Itu ada strateginya. Law firm yang nyatakan sudah cukup atau tidak,” tutupnya.