Kemendag Uji Publik Sebelum Aturan Izin Ekspor CPO Lewat Bursa Berjangka Terbit

4 Mei 2023 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di Auditorium Bappebti, Jumat (20/1/2023). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di Auditorium Bappebti, Jumat (20/1/2023). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang melakukan uji publik untuk menyusun Regulatory Impact Assessment (RIA) atau Analisis Dampak Peraturan terkait bursa berjangka Crude Palm Oil (CPO). Bursa berjangka itu untuk mengatur kebijakan ekspor CPO.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Didid Noordiatmoko, mengatakan penerbitan RIA menjadi syarat untuk menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang bursa berjangka tersebut.
Didid menjelaskan bursa berjangka itu dibuat agar seluruh proses transaksi pembelian dan penjualan CPO di Indonesia dapat terpantau.
"Kita harus melakukan uji publik. Jadi ini lagi progres dengan kementerian, lembaga. Kami sudah (melakukan pertemuan), kemudian mungkin nanti dua kali pertemuan lagi sehingga nanti RIA itu terbentuk. Nah kalau sudah ada RIA itu baru Permendag CPO-nya disusun," kata Didid saat ditemui di Gedung Kemendag, Kamis (4/5).
Didid optimistis RIA bisa segera diselesaikan. Sehingga Permendag yang mengatur CPO tersebut dapat segera diterbitkan pada akhir Mei 2023. Dengan begitu, bursa berjangka CPO bisa aktif satu bulan setelahnya atau Juni 2023. Kalau sudah aktif, para produsen harus memasukkan CPO ke dalam bursa sebelum di ekspor.
PLT Ketua Bappebti Didid Noordiatmoko memberikan sambutan pada acara penandatanganan PKS Bappebti-Aspakrindo, Kantor Bappebti, Kamis (5/1/2023). Foto: Dok. Bappebti
"Awalnya kan Juni (Permendagnya rilis), tapi saya masih optimis Permendag itu bisa di akhir Mei sehingga nanti di awal Juni kita bisa menunjuk bursanya dan efektif kira-kira satu bulan setelah Permendag, kira-kira begitu. Jadi akhir Juni bisa efektif untuk (CPO) masuk ke bursa dan discovery-nya bisa terbentuk dalam 2 atau 3 bulan ke depan," ujar Didid.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Didid mengungkapkan dalam proses pengujian ini, tim Badan Kebijakan Perdagangan (BK Perdagangan) akan meninjau pelabuhan ekspornya, seperti yang ada di Dumai hingga Belawan. Ia juga akan bertemu dengan buyer di luar negeri perihal bursa berjangka CPO di Indonesia.
"Barusan saya berbicara dengan Dirjen PPI, kami akan mengundang perwakilan perdagangan dari negara negara buyer untuk mengkomunikasikan ini. Jadi mereka akan membelinya melalui bursa," tutur Didid.