Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Sekarang 2025 aja ya, ada sembilan (pelaku usaha beras yang sunat takaran),” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang ketika ditemui di Kantor Kemendag pada Jumat (21/3).
Sembilan pengusaha tersebut berasal dari Kabupaten Kendal, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri, Pangkalan Baru, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Sumbawa.
Selain itu, Kemendag juga sudah melaksanakan sanksi administratif terhadap sembilan pengusaha beras tersebut.
“Cuma karena kan undang-undang sejak Undang-Undang Cipta Kerja ini kan kita lebih mengedepankan sanksi administratif,” ujarnya.
Selain pengusaha beras, Moga juga menjelaskan Kemendag sudah menemukan 106 pengusaha MinyaKita yang melakukan berbagai pelanggaran. Untuk itu Kemendag juga sudah melakukan edukasi pada pengusaha beras dan MinyaKita.
ADVERTISEMENT
“Tanggal 19 (Maret) kita edukasi baik beras dan MinyaKita. Beras itu datang dari penggilingan 74 dan MinyaKita itu 274 orang. Bagaimana sih mengemas yang benar,” kata Moga.