Kemendag Ungkap Modus Baru Investasi Ilegal: Jual Robot Trading, Sistem Member

18 September 2021 17:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja memblokir 249 entitas platform investasi online ilegal pada Bulan Agustus 2021 saja.
ADVERTISEMENT
Menurut catatan Kemendag, pemblokiran ini melengkapi kinerja Bappebti sebagai pengawas perdagangan berjangka komoditi, yang sejak Januari hingga Agustus 2021 mencatat telah memblokir sebanyak 954 domain.
Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, selain terpantau menggunakan modus-modus lama, sejumlah entitas yang diblokir tersebut juga terpantau menggunakan modus baru.
“Modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member,” katanya melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Sabtu (18/9).
Robot trading forex sering disebut dengan istilah expert advisor (EA). Robot ini merupakan alat elektronik yang bekerja sendiri untuk mencari peluang open trade, open sell, dan buy di forex market.
ADVERTISEMENT
Robot trading forex itu tahu kapan harus jual dan beli. Robot akan melakukan sendiri transaksi jual dan beli tanpa harus mendapatkan perintah dari trader.
Hal ini karena robot mencari sinyal untuk trading, mengirim order untuk open posisi, dan mengelola money management. Semua sesuai dengan perintah yang terekam dalam programnya.
Secara umum, entitas-entitas yang diblokir saat ini masih menjalankan modus-modus yang sudah sering digunakan. Syist bilang, biasanya oknum tak bertanggung jawab menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket investasi dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.
“Menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri, penawaran binary option atas kontrak komoditas seperti emas, dan kontrak mata uang,” ungkap Syist.
ADVERTISEMENT
Selama pemantauan pada Agustus 2021 lalu, Bappebti masih menemukan penawaran, iklan, dan iklan investasi PBK menggunakan robot trading atau Expert Advisor (EA). Mereka menampilkan legalitas berupa Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) untuk berusaha di bidang penjualan langsung berupa software e-book.
Namun kenyataan di lapangan, Bappebti justru menemukan adanya praktik-praktik penawaran paket-paket investasi dengan menggunakan robot trading (EA) menggunakan sistem member get member, bukan menjual e-book sebagaimana izin berusaha di bidang penjualan langsung tersebut diberikan.
Terdapat juga entitas yang menawarkan paket investasi robot trading (EA) hanya dengan mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Perlu diketahui, segala bentuk kegiatan usaha perdagangan tersebut memerlukan perizinan yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya SIUP dan NIB saja. Dalam hal berkegiatan usaha di bidang PBK, izin usaha harus didapatkan dari Bappebti,” tegas Syist.
ADVERTISEMENT
Syst juga mengatakan, Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK. “Selalu pastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi dan jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” kata Syst.
Ia juga meminta masyarakat selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena perdagangan berjangka tidak mengenal istilah tersebut.
Informasi lengkap mengenai legalitas pelaku usaha di bidang PBK dapat dilihat melalui situs web resmi Bappebti: https://www.bappebti.go.id.