Kemendag Ungkap Progres Bea Masuk Anti Dumping Keramik Impor dari China

15 Juli 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Impor Keramik. Foto: Yoesoep Adji/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Impor Keramik. Foto: Yoesoep Adji/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), mengungkapkan progres penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk keramik impor asal China.
ADVERTISEMENT
Ketua KADI, Danang Prasta Danial, mengatakan komite telah mengeluarkan laporan akhir yang merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan mengenai pengenaan BMAD untuk produk keramik.
Berdasarkan PP No. 34/2011 tentang Tindakan Anti Dumping Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Menteri Perdagangan punya waktu 14 hari sejak surat rekomendasi KADI untuk meminta masukan kepada Kementerian/Lembaga terkait diterbitkan. Rekomendasi pengenaan waktu BMAD selama 5 tahun.
“Sebelum 14 hari, akan ada pembahasan antara lembaga terkait di Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional. Di situ akan dibahas apakah rekomendasi yang disampaikan hasilnya penyelidikan KADI yang telah dilakukan selama kurang lebih 1,5 tahun ini bisa diterima atau besarannya sesuai atau diturunkan atau ditambahkan,” kata Danang dalam konferensi pers di Auditorium Kementerian Perdagangan, Senin (15/7).
ADVERTISEMENT
Besaran bea masuk juga akan diputuskan oleh Menteri Perdagangan dari hasil pembahasan Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional. Setelah itu, hasil tim pertimbangan akan disampaikan kepada Menteri Keuangan, dan Kementerian Keuangan akan menerapkan tarif tersebut melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ilustrasi Impor Keramik. Foto: Yoesoep Adji/Shutterstock
“Memang ada kerugian yang diderita industri dalam negeri, tapi kita lihatnya lebih kepada penyelidikan dari dumpingnya sendiri. Kalau untuk kerugian, bahwa utilisasi dari industri dalam negeri turun,” ujarnya.
Sebelumnya, Zulhas menyebut produk impor China sudah over capacity. Rencananya, aturan tarif BMAD akan segera dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan diterbitkan pekan depan.
“Mungkin minggu depan sudah keluar,” kata Zulhas di acara Baitul Arqam Paripurna Pemuda Muhammadiyah 2024 di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) pada Senin (2/7).
ADVERTISEMENT
“(Kita terapkan) Pajak yang tinggi. Untuk tekstil 100 hingga 200 persen. Mungkin minggu depan sudah keluar (Permendagnya). Keramik over capacity ke Indonesia yang bikin kita bangkrut, (pajaknya nanti) bisa sampai 200 persen,” ujarnya.