Kemendagri Pastikan IKN Tak Ganggu Kewenangan Pemda

22 Maret 2022 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana lahan hutan tanaman industri yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lahan hutan tanaman industri yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diberi tugas untuk menyelesaikan aturan turunan dari UU IKN terkait kewenangan pemerintah khusus Ibu Kota Nusantara.
ADVERTISEMENT
Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, memastikan pihaknya melibatkan semua Kementerian atau Lembaga terkait dalam penyusunannya.
Thomas menegaskan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara tidak akan mengganggu kewenangan dari Kementerian atau Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah. Untuk itu, koordinasi dengan semua pihak terkait harus terus dilakukan khususnya dalam penyusunan PP tersebut.
“Ini yang sudah kami sampaikan kepada seluruh K/L bahwa ini tidak mengganggu eksisting 514 kabupaten, kota di Indonesia. Sekali lagi ini kawasan IKN yang perlu kita support agar mimpi besar kita mewujudkan IKN kota dunia untuk semua dapat terwujud secara cepat,” kata Thomas saat konsultasi publik UU IKN, Selasa (22/3).
Kedua terkait kewenangan dari K/ L inilah akan didorong sehingga tidak ada lagi istilah pembagian kewenangan. Adapun seutuhnya akan diserahkan kepada Otorita IKN.
ADVERTISEMENT
Kemendagri sudah dalami dan koordinasi 2 PP sebagai turunan UU IKN.
Rancangan IKN. Foto: ikn.go.id
Thomas mengatakan saat ini pihaknya sudah mendalami dan berkoordinasi terkait penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU IKN. Ia mengungkapkan saat ini sudah ada 14 Kementerian atau Lembaga yang menyerahkan secara tertulis rancangan kewenangan ke Otorita IKN.
Dalam UU IKN akan ada dua Peraturan Pemerintah (PP). Selain tentang kewenangan pemerintah khusus Ibu Kota Nusantara yang diinisiasi oleh Kemendagri, ada juga Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran IKN.
Selain dua PP, bakal ada juga empat Peraturan Presiden (Perpres). Rancangan Perpres pertama adalah rencana tata ruang strategis nasional Ibu Kota Nusantara yang penyusunannya diprakarsai Kementerian ATR/BPN. Kedua, ada tentang otorita Ibu Kota Nusantara yang diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas.
ADVERTISEMENT
Rancangan Perpres ketiga adalah perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara yang diinisiasi Kementerian PPN/Bappenas. Keempat ada peraturan tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN.