Kemendagri Permudah Perizinan Investasi yang Selama Ini Dipersulit di Daerah

13 Juli 2021 13:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi Kawasan Industri Terpadu Batang dan Relokasi Investasi Asing ke Indonesia di Gringsing, Batang, Jawa Tengah.  Foto: Dok. Agus Suparto
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi Kawasan Industri Terpadu Batang dan Relokasi Investasi Asing ke Indonesia di Gringsing, Batang, Jawa Tengah. Foto: Dok. Agus Suparto
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus berupaya mempermudah perizinan investasi dengan memangkas pembagian tugas pemerintah pusat maupun provinsi. Pembagian tugas perizinan investasi ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
Melalui beleid tersebut, Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hamdani menjelaskan, saat ini Kemendagri telah memberikan kewenangan bagi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) untuk mempercepat perizinan investasi.
Dinas PMPTSP mempunyai tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan administrasi penanaman modal. Selain itu, PMPTSP juga melayani perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi dan integrasi.
“Bagaimana pembagian tugas pemerintah pusat provinsi, untuk provinsi gubernur dilimpahkan sepenuhnya menyerahkan ke PMPTSP,” katanya saat Investor Daily Summit 2021 virtual, Selasa (13/7).
Dengan keberadaan PMPTSP, saat ini perizinan berusaha tidak perlu lagi meminta tanda tangan gubernur dan wali kota. Adapun kemudahan perizinan ini juga telah dijelaskan dalam Undang-undang Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Menurutnya saat ini perizinan dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) membuat proses lebih praktis dan cepat. Artinya, investor tidak perlu langsung datang ke provinsi atau kabupaten.
“Cukup berada di domisili, di lokasi berusahanya bisa mengakses perizinan di bidang-bidang usaha tadi,” jelasnya.