Kemenhub Akui Aturan Tarif Ojek Online Masih Tumpang Tindih Antar Kementerian
·waktu baca 2 menit

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui pengaturan tarif layanan ojek online saat ini masih melibatkan lintas kementerian dan belum berada di satu pintu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan saat ini DPR sedang menyusun regulasi yang nantinya akan menjadi landasan untuk menyelesaikan salah satunya mengenai persoalan potongan tarif dari aplikator.
“Jadi, mohon maaf, makanya DPR sedang menyusun Undang-Undang tentang Transportasi Online. Itu mungkin kalau sudah dapat yang hukum itu, itu bisa nanti dari undang-undang tersebut pastikan akan dijabarkan dengan PP dan sebagainya,” ujar Aan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/7).
Saat ini, Kemenhub sedang mengatur tarif layanan angkutan penumpang, sementara untuk tarif pengantaran barang dan makanan berada di ranah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui regulasi platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Aan mengatakan, Kemenhub tetap menjalin koordinasi dengan Komdigi, termasuk dalam penghitungan biaya operasional kendaraan (BOK).
“Untuk pengantaran, memang itu adanya di, kita juga koordinasi terus dengan Komdigi, artinya kita memberikan uraian, BOK (Biaya Operasional Kendaraan), itu disampaikan ke Kementerian Komdigi,” jelasnya.
Terkait keluhan soal potongan pendapatan yang mencapai lebih dari 20 persen, Aan menjelaskan Kemenhub hanya mengatur tarif dasar dan biaya pelayanan yang dibebankan aplikator. Rinciannya, 15 persen untuk biaya layanan dan 5 persen untuk asuransi serta komponen lainnya.
Aan juga menyoroti fenomena tarif rendah atau “argo goceng” pada layanan pengantaran barang dan makanan. Menurutnya, skema itu terjadi karena kesepakatan business-to-business (B2B) antara aplikator dan mitra, yang tidak diatur langsung oleh Kemenhub.
“Jadi kita Kementerian Perhubungan tidak mengatur itu, hanya mengatur besaran tarif dan biaya pelayanan tadi, 15 plus 5,” imbuh Aan.
