Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan bakal memberikan sanksi bagi badan usaha di sektor angkutan udara yang melanggar ketentuan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
“Kami akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Novie, Kamis (8/4).
Novie mengatakan larangan penggunaan transportasi udara selama masa Idul Fitri 2021 berlaku untuk angkutan udara niaga dan non-niaga. Sedangkan badan usaha niaga yang akan melakukan penerbangan, diimbau agar menggunakan izin rute existing atau mengajukan persetujuan penerbangan (flight approval) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Meskipun demikian, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam periode mudik , antara lain perjalanan dinas pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Selain itu, kegiatan penerbangan dalam rangka pemulangan WNI dan WNA, operasional angkutan kargo, perintis dan operasional lainnya diperbolehkan untuk melakukan penerbangan dengan izin dari Kemenhub.
ADVERTISEMENT
“Larangan sementara penggunaan transportasi udara akan diawasi oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal, otoritas bandara, satgas udara dan pemda setempat. Kami lakukan pengawasan dan dikoordinasikan di setiap chekcpoint, bandara atau hub di Indonesia,” katanya dikutip dari Antara.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyawan, mengatakan pihaknya memberlakukan peniadaan angkutan mudik Lebaran antarkota.
"Peniadaan angkutan mudik Lebaran antar kota tidak ada sama sekali. Dalam kota ada pembatasan jam operasional, yang dikecualikan perjalanan dinas, dibuka untuk seizin Dirjen Kereta Api. Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Danto.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Hal tersebut seiring dengan Satgas COVID-19 yang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri dan upaya pengendalian selama bulan suci Ramadan.
ADVERTISEMENT