Kumparan Logo

Kemenhub Bahas Ubah Tarif Batas Atas Pesawat, Harga Tiket Bisa Lebih Murah

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pesawat di Bandara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pesawat di Bandara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang membahas perubahan Tarif Batas Atas (TBA) pesawat agar harga tiket, khususnya pada saat low season bisa lebih murah.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, mengatakan kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur sangat signifikan mulai April 2026 akibat perang AS-Iran. Sehingga ada revisi kebijakan Fuel Surcharge (FS).

Besaran FS berubah yang awalnya 10 persen pada pesawat jet dan 25 persen pada pesawat propeller, ditetapkan dalam rentang 0 sampai 100 persen sesuai fluktuasi harga avtur. Pada September dan Oktober 2026, FS ditetapkan 40 persen, sehingga berdampak pada kenaikan tarif pesawat 6 persen.

Tidak hanya melalui perubahan fuel surcharge, dukungan pemerintah untuk industri penerbangan di tengah kenaikan beban operasional saat ini dilakukan melalui pembahasan kenaikan TBA, yang belum berubah sejak 2019.

"Kami akan melakukan revisi biaya operasi dan juga Tarif Batas Atas yang memang harapannya dengan kita melakukan revisi Tarif Batas Atas ini rekan-rekan maskapai bisa memiliki fleksibilitas dalam menentukan tarif angkutan udaranya," jelas Agustinus saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Senin (5/10).

"Kalau memang nanti saat low season harapannya rekan-rekan maskapai bisa menjual tarif harga tarif angkutan udaranya yang lebih rendah dan mungkin nanti pada saat peak season dia bisa mendapatkan keuntungan dan menjual harga yang lebih tinggi," tambahnya.

Pada 2019, TBA ditetapkan dengan asumsi harga avtur rata-rata Rp 10.845 per liter dan nilai tukar rupiah Rp 14.165 per dolar AS. Pada Oktober 2026, harga avtur naik 115 persen menjadi Rp 23.315 per liter, dan nilai tukar capai Rp 17.990 per dolar AS.

Kenaikan tersebut berdampak pada biaya operasional pesawat yang tadinya hanya Rp 104.000.000 untuk pesawat jet dan Rp 54.000.000 untuk pesawat propeller non-jet, menjadi masing-masing Rp 156.000.000 dan Rp 79.000.000 pada Oktober 2026.

Komponen harga tiket pesawat, lanjut Agustinus, juga berubah dari awalnya harga avtur berkontribusi sebesar 27,7 persen, perawatan pesawat 7,3 persen, dan sewa pesawat 22,9 persen.

Sedangkan pada Oktober 2026, kontribusi harga avtur naik signifikan menjadi 39,8 persen, perawatan pesawat 17,1 persen lantaran banyak pesawat sedang direaktifasi kembali, serta sewa pesawat naik 10,4 persen.

"Kita tahu semua memang tadi harga avtur naiknya cukup signifikan dan juga maintenance dan sewa pesawat yang tentunya menggunakan pembayarannya menggunakan mata uang asing," tutur Agustinus.