Kemenhub Bakal Buat Aturan soal Pick Up Point Ojol di Simpul-Simpul Transportasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengatur titik penjemputan (pick up point) ojek online (ojol) dan taksi online di berbagai simpul transportasi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas).
Direktur Jenderal Intramoda Kemenhub, Risal Wasal, menuturkan nantinya aturan itu tak hanya mengatur pick up point di stasiun-stasiun kereta melainkan semua simpul transportasi.
“Semua titik simpul, mulai dari rambu, celukan, halte, pangkalan terminal, setiap stasiun sampai jadi TAD, TOD sampai TOC,” kata Risal dalam Seminar MTI di Jakarta pada Selasa (4/8).
Tak hanya lokasi pick up point, Risal menjelaskan nantinya aturan itu juga mengatur baik dari sisi pengendapan sampai tempat tunggu yang bisa digunakan oleh para pengguna layanan transportasi online.
"Di mana pickup point-nya, di mana pengendapannya, di mana tempat tunggu-nya. Beda ya, ada tempat pengendapan, tempat tunggu, pick up. Bisa aja pengendapannya di rumah masing-masing. Kan boleh, karena kan begitu awalnya kan ya. Terus tempat tunggu-nya mana sih yang disiapkan oleh si online tadi, baru pickup point sesuai dengan jadwalnya,” ujarnya.
Saat ini RUU Sistranas menurut Risal masih ada dalam konsep rancangan. Jika konsep RUU sudah terbentuk, nantinya hal itu akan diajukan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Ini dalam rangka on the way to Prolegnas,” kata Risal.
Sebelumnya, Menko Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan saat ini pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional. Aturan itu ditujukan agar regulasi transportasi menjadi lebih ramping.
“RUU ini bertujuan menyederhanakan dan menyelaraskan kerangka regulasi dengan merampingkan 12 Undang-Undang, 6 Peraturan Pemerintah, 5 Peraturan Presiden, dan 4 Peraturan Menteri,” kata AHY dalam pembukaan Indonesia Railway Conference di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (29/7).
AHY mengatakan RUU tersebut menjadi salah satu komitmen pihaknya terhadap konektivitas transportasi yang terintegrasi. Nantinya, aturan mengenai transportasi antara pemerintah pusat dengan daerah atau antar lembaga juga bisa lebih selaras.
Dia melihat integrasi transportasi memang punya peran penting untuk mendukung perekonomian. Untuk hal ini, salah satu contoh yang disebut AHY adalah lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang terhubung langsung ke Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung.
“Koneksi ini mempercepat distribusi barang untuk para pelaku industri di KEK, memperkuat logistik multimoda dari pusat produksi ke jalur pelayaran internasional. Ini membuktikan bahwa infrastruktur perkeretaapian bisa menjadi pemicu bagi pembangunan pelabuhan dan integrasi wilayah yang lebih luas,” kata AHY.
AHY menilai untuk membangun sistem transportasi yang modern, terhubung, dan berkelanjutan memang diperlukan kolaborasi kuat antara sektor transportasi sampai relasi antara pemerintah dengan swasta.
