Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kemenhub Bakal Kaji Batas Atas Tarif Pesawat, Harga Tiket Berpotensi Naik
27 Oktober 2023 18:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Cecep Kurniawan, menuturkan pihaknya sepakat terkait TBA tiket pesawat yang sudah lama tidak diperbarui sehingga perlu ada revisi.
Pasalnya, TBA tiket pesawat terakhir diubah pada 4,5 tahun lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106. Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Kami memahami dan kami akan kaji dari hasil seminar ini dan ini menjadi masukan kita untuk mengambil kebijakan, karena ini representatif dari pengguna maskapai," ucapnya usai acara Seminar Apjapi, Jumat (27/10).
Meski begitu, Cecep belum membeberkan revisi tersebut apakah menurunkan atau menaikkan TBA tiket pesawat. Sebab, pemerintah masih mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan daya beli masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, ketentuan TBA tiket pesawat ditentukan berdasarkan koordinasi antara Kemenhub, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, hingga Bank Indonesia (BI).
"Karena di dalam maskapai itu banyak komponen, banyak sekali dan itu tidak semuanya di bawah pengendalian Kementerian Perhubungan, jadi kami sampaikan dulu ke pimpinan dan mungkin saja disampaikan di tingkat kementerian," tutur cecep.
Dalam seminar tersebut, Ketua Apjapi Alvin Lie mengatakan maskapai penerbangan di Indonesia turut terdampak pelemahan nilai tukar Rupiah yang hampir menembus Rp 16.000 per dolar AS, sehingga perlu ada kenaikan TBA tiket pesawat.
"Mohon pak, ditinjau kembali tarif batas atasnya, beri ruang gerak yang lebih leluasa agar maskapai penerbangan ini juga bisa mempertahankan kehidupannya dan persaingan yang sehat," ujar Alvin.
ADVERTISEMENT
Alvin memaparkan, TBA tiket pesawat sudah berlaku sejak 15 Mei 2019 alias sejak 4,5 tahun lalu, namun sudah banyak asumsi berubah misalnya harga avtur saat itu dibanderol Rp 9.243 per liter di Bandara Soekarno Hatta dengan nilai tukar Rp 14.520 per liter.
Saat ini, harga avtur yang berlaku mulai 15-31 Oktober 2023 di Bandara Soekarno Hatta ditetapkan Rp 15.003 per liter dengan nilai tukar Rupiah di kisaran Rp 15.900 per dolar AS.
"Kenaikannya sudah sedemikian besar, tapi harga tiket tidak boleh naik, batas atas masih sama. Itu pun konsumen masih merasakan berat, masih berharap harga tiket turun," tuturnya.
Selain itu, maskapai juga menghadapi kenaikan biaya-biaya lain, seperti sewa fasilitas bandara dan kenaikan PPN menjadi 11 persen. Alvin menilai, seharusnya ada solusi yang diberikan Kemenhub agar maskapai tidak terpuruk namun tetap adil bagi konsumen.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat membutuhkan harga tiket lebih terjangkau. Hanya saja, tiket tidak naik kami khawatir airlines mengurangi pelayanannya, hanya rute yang menguntungkan, yang tidak menguntungkan disetop, ujung-ujungnya konsumen yang rugi," pungkas Alvin.
Sementara itu, Presiden Direktur Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi, juga meminta Kemenhub mengkaji TBA tiket pesawat karena perubahan signifikan pada nilai tukar Rupiah hingga bahan bakar avtur.
"Kami bisa menentukan harga tiket di kisaran tarif batas atas dan tarif batas bawah, tetapi tidak bisa melebihi. Walaupun kami menderita dengan kondisi saat ini, kami akan terus mengajak jajaran Kementerian Perhubungan untuk segera mengkaji regulasi ini," ungkap dia.