Kemenhub Batasi Power Bank ke Pesawat, Maskapai Kompak Mendukung

12 Maret 2018 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Power Bank (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Power Bank (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, membatasi jumlah dan kapasitas baterai cadangan (power bank) yang boleh dibawa penumpang maskapai penerbangan. Dalam Surat Edaran (SE) No. 015 tahun 2018 dinyatakan, hanya power bank 100 Watt-hour (Wh) atau setara 20.000 mAh yang diizinkan dibawa masuk ke dalam pesawat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi aturan itu, sejumlah maskapai penerbangan kompak mendukung aturan tersebut. Mereka beralasan, selama untuk kepentingan keselamatan penerbangan tentu kebijakan tersebut harus dipatuhi semua pihak, yakni maskapai maupun penumpang penerbangan.
“Kami mendukung aturan ini, karena terkait dengan aspek keselamatan operasional penerbangan,” kata Direktur Operasi Garuda Indonesia, Triyanto Moeharsono dalam pernyataan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Senin (12/3).
Triyanto mengakui, pihaknya sudah menerima SE tersebut. Dalam aturan itu juga dinyatakan, untuk power bank 20.000-32.000 mAh atau 100-160 watt hour, harus mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai. Jumlah maksimal yang boleh dibawa adalah 2 unit. Sedangkan untuk kapasitas di atas itu, dinyatakan terlarang untuk dibawa.
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Corporate Communication Citilink Beny Butarbutar, juga menyambut baik adanya SE tersebut. Menurutnya, hal itu penting untuk menjadi pegangan bagi maskapai, dalam penegakan aturan keselamatan udara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Citilink sendiri sudah menerapkan pembatasan ukuran dan jumlah power bank yang boleh dibawa penumpang ke atas pesawat. “Sebelum ada SE, kita sudah terapkan dengan mengacu ke aturan IATA (The International Air Transport Association). Di IATA itu dibatasi maksimal 27.000 mAh,” jelas Beny kepada kumparan (kumparan.com).
Menurut dia, dalam praktiknya sangat jarang penumpang yang membawa power bank dengan kapasitas sebesar itu. Sehingga implementasi aturan keselamatan penerbangan terkait baterai cadangan ini di Citilink, berjalan relatif tanpa persoalan.
Head of Corporate Secretary & Communications AirAsia Indonesia, Baskoro Adiwiyono juga menyatakan, maskapainya sudah menerapkan aturan itu, mengacu pada aturan soal Dangerous Goods Regulation dari IATA.
“Aturan itu sudah kami terapkan sejak awal 2016,” katanya kepada kumparan (kumparan.com), Senin (12/3).
ADVERTISEMENT