news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenhub Beri Waktu Dua Hari Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

16 Mei 2019 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti memberikan keterangan pers tentang penanganan kecelakaan pesawat Lion Air JT610 di Kemenhub, Jakarta, Senin (12/11/2018).  Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti memberikan keterangan pers tentang penanganan kecelakaan pesawat Lion Air JT610 di Kemenhub, Jakarta, Senin (12/11/2018). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Keputusan Kementerian Perhubungan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12-16 persen dinilai belum berdampak pada harga tiket. Hingga hari ini, harga tiket pesawat dinilai masih melambung tinggi.
ADVERTISEMENT
Adapun revisi tarif batas atas tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diteken pada Rabu (15/5).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana, menegaskan pihaknya tak segan untuk mengenakan sanksi bagi maskapai yang tidak mematuhi aturan tersebut. Dia memberikan tenggat dua hari kepada maskapai untuk menyesuaikan tarif
"Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak ditetapkan keputusan menteri ini," kata Polana dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/5).
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
Polana menjelaskan, setiap maskapai yang melebihi tarif batas atas dalam menjual harga tiket pesawat dipastikan akan mendapatkan sanksi baik dalam bentuk administrasi hingga pengenaan denda.
ADVERTISEMENT
"PM (Peraturan Menteri) 78 tahun 2016 tentang sanksi administrasi, ada mekanismenya, ada peringatan, pembekuan, pencabutan, dan terakhir denda administasi," katanya.
Polana berharap penyesuaian tarif ini ke depannya bisa menguntungkan semua pihak, baik masyarakat sebagai pengguna maupun maskapai untuk keberlangsungan bisnis penerbangan.
"Faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan dan, dan juga On Time Performance tetap menjadi prioritas," ucapnya.