Kumparan Logo

Kemenhub Cabut Izin Terbang Maskapai Tiger Air

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Pesawat maskapai Tiger Air (Foto: Dok. Facebook Tiger Air)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat maskapai Tiger Air (Foto: Dok. Facebook Tiger Air)

Pemerintah mencabut izin penerbangan untuk maskapai pesawat sewa (carter) Tiger Air rute Bali-Australia. Kebijakan itu diambil Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan karena maskapai dianggap tidak mematuhi aturan dari izin yang sudah diberikan.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agoes Soebagio, mengatakan maskapai tidak mematuhi peraturan penerbangan yang diatur kementerian perhubungan. "Tiger Airways Australia tidak memenuhi aturan dalam KM 25 tahun 2008 dan PM 66 tahun 2015 yang telah diubah menjadi PM 109 tahun 2016," kata Agoes seperti dilansir dari Antara, Kamis (12/1).

Izin untuk maskapai tersebut berawal dari adanya kerjasama antara maskapai Virgin Australia International Airlines PTY Ltd dengan Tiger International Number 1 Pty Ltd terkait penerbangan carter dari Australia ke Bali. Pemerintah lalu menyetujui perpanjangan izin penerbangan carter Tiger Airways Australia untuk sektor Adelaide-Denpasar, Melbourne-Denpasar dan Perth-Denpasar yang berlaku mulai 30 Oktober 2016-25 Maret 2017.

Persetujuan itu tercantum dalam surat No: AU.008/516/djpu.DAU-2016 tanggal 5 September 2016 yang dikeluarkan Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Maryati Karma. Maskapai Tiger Airways Australia hanya dapat menurunkan penumpang ke wilayah Indonesia dan menaikkan penumpang asal penerbangan yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (in-bound traffic).

Selain itu, maskapai juga dilarang menjual tiket penerbangan di Indonesia dan menyerahkan daftar penumpang (passenger manifest) pada setiap penerbangan kepada Penyelenggara Bandar Udara atau Kantor Otoritas Bandar Udara Setempat.

Namun, ternyata berdasarkan hasil pengawasan otoritas bandara, calon penumpang masih bisa memesan tiket satu arah penerbangan saja (one way). "Artinya eks-penumpang yang datang dengan maskapai Tiger Airways Australia ada kemungkinan tidak kembali ke Australia dengan maskapai tersebut," kata Agoes.