Kemenhub Catat Karhutla Ganggu 1.673 Penerbangan, 907 Dibatalkan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026. Dari jumlah itu, 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda, dengan Wings Air menjadi maskapai yang paling banyak mengalami pembatalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan asap karhutla masih memengaruhi jarak pandang di sejumlah bandar udara. Karena itu, keputusan operasional penerbangan tetap mengutamakan keselamatan penumpang dan awak pesawat.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat,” ujar Lukman melalui keterangannya, dikutip Senin (12/10).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, Wings Air mencatat 226 penerbangan yang dibatalkan atau ditunda akibat karhutla. Berikutnya, Super Air Jet mengalami 158 penerbangan yang dibatalkan atau ditunda, sedangkan Citilink mencatat 115 penerbangan. Di sisi lain, Citilink menjadi maskapai dengan jumlah keterlambatan tertinggi, yakni 357 penerbangan. NAM Air menyusul dengan 212 penerbangan yang mengalami keterlambatan.
Selain ketiga maskapai tersebut, penerbangan terdampak karhutla juga dioperasikan oleh sejumlah maskapai lain, yakni NAM Air sebanyak 300 penerbangan, Surya Mataram 134 penerbangan, Batik Air 112 penerbangan, Garuda Indonesia 97 penerbangan, TransNusa 94 penerbangan, Lion Air 41 penerbangan, dan Sriwijaya Air 29 penerbangan.
Secara keseluruhan, dari 1.673 penerbangan terdampak karhutla, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan, 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda, 15 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain, dan enam penerbangan kembali ke bandar udara keberangkatan atau return to base (RTB).
Lukman menyebut dampak karhutla paling signifikan terjadi di sejumlah bandar udara di Kalimantan, antara lain Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Bandara Iskandar di Pangkalan Bun, Bandara H. Asan di Sampit, Bandara Rahadi Oesman di Ketapang, serta Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin.
Dampak serupa juga terjadi di sejumlah bandar udara di Sumatera dan Papua. Di Sumatera, penerbangan terdampak antara lain di Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang. Sementara di Papua, dampak terjadi di Bandara Rendani di Manokwari, Bandara Douw Aturure di Nabire, Bandara Torea di Fakfak, Bandara Utarom di Kaimana, Bandara Babo di Teluk Bintuni, serta Bandara Ewer di Asmat.
Selain akibat karhutla, Kemenhub juga mencatat 14 penerbangan dibatalkan selama periode yang sama karena faktor lain, seperti sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.
Lukman menegaskan maskapai wajib memenuhi hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut dapat berupa kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), atau pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund).
“Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” ucapnya.
Ditjen Perhubungan Udara akan selalu melakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap perkembangan karhutla. Pemantauan dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan juga terus dilakukan untuk memastikan operasional penerbangan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran.
“Kondisi jarak pandang dapat berubah secara dinamis. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status penerbangan sebelum berangkat ke bandara,” tutur Lukman.
