Kemenhub dan Polri Berantas Truk ODOL di Sejumlah Ruas Tol

12 Februari 2022 13:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL) di  ruas jalan Tol Cikampek, Kamis (10/3)  Foto: Dok. Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL) di ruas jalan Tol Cikampek, Kamis (10/3) Foto: Dok. Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan Direktorat Penegak Hukum Korlantas Polri untuk menggelar operasi truk Over Dimension dan Over Loading alias truk ODOL di sejumlah ruas tol mulai tanggal 10 Februari hingga 21 Februari mendatang.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan operasi tersebut dikarenakan masih sering terjadi kecelakaan yang melibatkan truk ODOL.
“Melihat seringkali terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk ODOL, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan instansi terkait akan melakukan Operasi ODOL untuk memberi efek jera serta sebagai upaya memberantas ODOL demi Indonesia Bebas ODOL tahun 2023,” kata Budi melalui keterangan resminya, Sabtu (12/2).
Budi menjelaskan kegiatan operasi truk ODOL akan dilaksanakan di tiga ruas tol di antaranya Ruas Tol Jakarta-Merak, Gerbang Tol Karang Tengah Tangerang, dan Ex Exit Gerbang Tol Cikarang Utama KM 30.
Adapun berdasarkan data yang didapat dari hasil operasi di Ex Exit Gerbang Tol Cikatama KM 30 pada Kamis (10/2), dari 66 total kendaraan yang diperiksa, telah terjaring sebanyak 48 kendaraan yang melanggar ODOL dan dokumen syarat perjalanan.
ADVERTISEMENT
Budi mengungkapkan beberapa waktu ini Ditjen Hubdat juga menggalakkan sistem transfer muatan jika truk tersebut terbukti melebihi muatan. “Kalau transfer muatan maka nanti biayanya akan menjadi tanggungan pemilik kendaraan maupun pemilik barang dan mobilnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum melakukan transfer muatan,” ujar Budi.
Lebih lanjut, dari aspek law enforcement lain yang ditempuh oleh Ditjen Hubdat yaitu penerapan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Saat ini mulai banyak BPTD yang melakukan penyidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” terang Budi.
Fasilitas WIN Diterapkan di Jalan Tol Cipali
Budi juga sudah melakukan pengecekan di Pintu Tol Palimanan terkait uji coba alat timbang portable atau Weigh In Motion (WIM) yang dilakukan oleh PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali). “Pada kesempatan ini telah dilakukan uji coba atau pilot project alat penimbangan kendaraan bermotor yang dinamakan Weigh In Motion. Adapun dari hasil uji coba tersebut akan ada sebuah struk yang dikeluarkan alat tersebut yang mengindentifikasi jumlah muatan kendaraan,” terang Budi.
ADVERTISEMENT
Budi menuturkan dengan alat WIM ini kendaraan dapat tetap bergerak berbeda dengan alat timbang yang biasanya ditemukan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.
“Ke depannya secara bertahap kami akan melakukan evaluasi di seluruh WIM yang terpasang baik yang ada di jalan tol maupun jembatan timbang untuk mengetahui efektivitas penggunaan alat tersebut dalam memberantas angkutan barang yang melanggar batas muatan,” ungkap Budi.