Kemenhub Evaluasi Tarif Angkutan Udara, Tiket Pesawat Bakal Naik?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan evaluasi terhadap penerapan tarif angkutan udara. Langkah ini berpotensi mengerek kenaikan harga tiket pesawat.
Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan evaluasi ini. Pertama, Lukman menyoroti soal komponen perawatan pesawat atau maintenance yang mengalami kenaikan.
Menurut dia, kenaikan biaya perawatan pesawat menyebabkan maskapai membutuhkan biaya yang lebih besar untuk reaktivasi pesawat udara juga untuk memenuhi pertumbuhan permintaan pasca COVID-19.
Kemudian juga kini terdapat gangguan pada ekosistem suku cadang global, lalu kesulitan mesin, kenaikan harga kontrak, juga pelemahan nilai tukar rupiah.
Dia juga menyoroti adanya penurunan pada komponen sewa pesawat yang disebabkan adanya perubahan aturan pencatatan akuntansi yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 tahun 2020.
Perubahan ini menyebabkan perubahan pencatatan pembukaan komponen sewa pesawat mengalami penyusutan. Di saat yang bersamaan ada juga restrukturisasi utang sewa pesawat pasca COVID-19.
Sehingga atas kondisi tersebut, Kemenhub mengusulkan usulan beberapa perubahan kebijakan terkait tarif angkutan udara.
Pertama perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri juga Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Karena terdapat perubahan formula perhitungan tarif yang memperhitungkan jalan waktu tempuh, serta perubahan besar tarif batas atas dan tarif batas bawah,” kata Lukman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Kamis (22/5).
Kemudian penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, utamanya untuk rute-rute jarak pendek.
Lalu diferensiasi tarif sesuai kelompok layanan meliputi full service, medium, dan no-frills untuk hanya diberlakukan bagi tipe pesawat jet dan tidak lagi diperlukan untuk tipe pesawat propeller.
Tujuannya untuk mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeller yang lazim digunakan untuk konektivitas di daerah.
Kemudian usulan terakhir adalah penyesuaian tarif batas dan tarif atas untuk menghindari predatory tarif. Sehingga pemerintah bisa mendorong persaingan usaha yang lebih sehat.
“Selain itu juga untuk menghindari efek di masyarakat yang disebabkan gap yang sangat lebar antara tarif low season dan tarif pada saat high season,” jelasnya.
