Kumparan Logo

Kemenhub Gelar FGD Bahas Tarif-Komisi, Mayoritas Driver Ojol Fair 20%

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kemenhub menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan" pada Kamis (24/7/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kemenhub menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan" pada Kamis (24/7/2025). Foto: Dok. Istimewa

Kemenhub menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan" pada Kamis (24/7/2025), dengan menghadirkan ekonom, praktisi, perwakilan konsumen, perusahaan aplikasi, hingga komunitas mitra ojek online (ojol).

Dua topik yang menjadi bahasan FGD tersebut ialah kajian kenaikan tarif ojol dan besaran angka bagi hasil atau komisi antara yang diterima mitra driver dan perusahaan aplikasi.

Salah satu yang hadir dalam forum tersebut yakni perwakilan pengemudi ojol dari Komunitas Kaliber (Kalibata Bersatu). Perwakilan Komunitas Kaliber Roy Adjab mengatakan, mayoritas mitra driver ojol yang statusnya murni aktif sebetulnya menerima angka bagi hasil atau komisi yang sepadan atau fair, baik bagi driver maupun perusahaan jasa aplikasi.

"Mayoritas mitra yang on bid [aktif] pilih 20%. Yang aksi [tolak] ditotal semua tidak sampai 2%," kata dia usai gelaran FGD tersebut.

“Angka 20% itu [alokasinya] termasuk biaya penyusutan yang diberikan dalam bentuk voucher-voucher diskon dengan cashback, seperti makan di beberapa restoran, service motor, pulsa, dan lainnya," jelas Roy.

Dia mengatakan, para mitra dalam komunitas KGMP dan beberapa komunitas lainnya juga menerima aturan komisi saat ini dari Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022.

Dalam aturan ini, aplikasi hanya boleh mengambil komisi maksimal 20% dari mitra. Jadi, skema pembagian komisi perjalanan ojol memiliki skema 80% untuk mitra dan 20% untuk aplikator.

"Sangat [setuju 20%]. Masih banyak [benefit] yang lain. Saya ulangi. Ini baru sebagian kecil dari benefit yang dirasakan mitra ojol. Di luar hal-hal operasional [yang diberikan] aplikator,” jelasnya.

Justru dia menilai besaran komisi 10% yang diterapkan beberapa aplikator tidak selaras dengan benefit yang dirasakan driver. “Enggak [ada benefit]. Fakta di lapangan membuktikan bahwa potongan [komisi] kecil itu tidak menjamin driver sejahtera,” tegasnya.

Kemenhub menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan" pada Kamis (24/7/2025). Foto: Dok. Istimewa

Sementara itu, dalam FGD tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhana mengatakan pihaknya tengah mengolah dan mematangkan aturan transportasi online agar tercipta aturan yang bersifat adil serta berkelanjutan bagi seluruh ekosistem.

"Sebagai regulator di bidang transportasi, kami perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Forum ini bukanlah forum untuk memutuskan tetapi untuk berdiskusi," katanya, dalam siaran pers.

Dia menuturkan saat ini ada lebih dari 7 juta mitra ojek online yang tersebar di seluruh Indonesia. Di samping pengemudi ojol, ada juga pelaku UMKM yang hidupnya bergantung pada ekosistem transportasi online.

"Pengaturan terkait ekosistem ini juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasi, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan lain sebagainya. Maka dari itu, kita perlu melihat seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan," ujar Aan.

Kegiatan yang dimoderatori dosen-pengamat kebijakan Yayat Supriyatna ini menghadirkan para pakar dan akademisi di bidang transportasi di antaranya Piter Abdullah, Okto Risdianto Manullang, Tulus Abadi, Ki Darmaningtyas, Wijayanto Samirin, dan Azas Tigor Nainggolan.

Para perwakilan aplikator menyebut biaya potongan aplikator saat ini sudah ada pada titik keseimbangan. Adapun, hal itu diperuntukkan untuk pengembangan teknologi, biaya operasional, program kesejahteraan pengemudi, hingga harga promosi bagi para konsumen.